Medan

Dalam Reses Afif Abdillah, Pemko Medan Diminta Tertibkan Pembuangan Sampah Sembarangan

Dalam Reses Afif Abdillah, Pemko Medan Diminta Tertibkan Pembuangan Sampah Sembarangan
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta menertibkan pembuangan sampah sembarangan yang merusak kebersihan lingkungan.

Pihak kelurahan dan kecamatan pro aktif membuat larangan dan teguran tegas kepada masyarakat yang sering menjadikan lahan kosong menjadi tempat pembuangan sampah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Hal ini dikatakan Eni, Warga Amaliun Kel Kota Matsum 1 Kec Medan Area, dalam reses Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah SE di Jln Amaliun Gg Mujur Kel Matsum IV Kec Medan Area, Sabtu (10/12). Turut hadir Sekcam Kota Matsum IV, Sub Sektor Primer Dinas Kesehatan Kota Medan, dari Dinas Sosial Arman, Dani Wardani dari UPT IV Dinas PU Kota Medan.

“Sampah yang dibuang itu semakin berserak karena ada orang kutip nasi busuk. Belum lagi aroma dari sampah mengganggu kesehatan. Ini harus ditertibkan, kasih teguran tegas ke masyarakat yang buang sampah sembarangan,” ujarnya.

Lain halnya Zein warga Jalan Denai mengeluhkan pendataan warga miskin yang tidak merata. Bahkan banyak penerima bantuan dari pemerintah merupakan warga yang sudah pindah ke Deli Serdang.
“Harusnya dilakukan pendataan ulang. Karena yang benar-benar tinggal di Kota Medan dan memiliki KTP Medan tidak terdata mendapatkan bantuan seperti BPJS Kesehatan dan lainnya,” kata Zein.

Yeni warga Jln Amaliun mempertanyakan program UHC yang bisa berobat gratis ke rumah sakit. “Apa benar hanya dengan KTP bisa berobat gratis. Karena kemarin saya mengajukan BPJS gratis dari 5 orang di KK, tinggal 1 orang lagi belum keluar BPJS nya,” ucap Yeni.

Menjawab keluhan warga tersebut, Afif Abdillah menyatakan, pihaknya terus mensosialisasikan Produk Hukum Daerah No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ke masyarakat. Dimana di dalam peraturan dinyatakan sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan.

Pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000. Pada ayat 2, setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000.

“Jadi semua pihak harus peduli dan bekerjasama dalam kebersihan lingkungannya. Karena ini tidak tanggungjawab pemerintah saja, tapi masyarakat juga harus sadar tidak membuang sampah sembarangan. Mengingat saat ini musim hujan, agar tidak terjadi bencana banjir,” jelas Afif.

Dilanjutkan Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Medan ini, untuk pendataan ulang warga miskin bisa dilakukan pihak kelurahan dan Dinas Sosial. Namun warga yang sudah masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memang harus merupakan warga Kota Medan dan termasuk kurang mampu sebagai penerima bantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah kota.

Sedangkan terkait UHC, Afif menjelaskan, warga Kota Medan dapat berobat dengan mengunakan KTP ke rumah sakit yang ada di Kota Medan.

“Program UHC tersebut sudah lama di perjuangkan Partai Nasdem. Jadi program UHC semua biaya pengobatan warga Kota Medan sudah dibayar oleh Pemko Medan,” katanya.

Untuk tunggakan iuran BPJS Kesehatan otomatis, lanjutnya tidak perlu dibayarkan lagi dan warga bisa tetap mendapat pelayanan kesehatan kelas 3.

“UHC untuk warga Kota Medan kurang mampu dan bisa berobat di rumah sakit kelas 3. Bagi yang tidak emergency bisa berobat ke puskesmas dan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan gratis,” tutur Afif.

Pelaksanaan reses juga dilakukan, Minggu (11/12) di Jalan Jermal 6 lingkungan 6 Kel Denai Kecamatan Medan Denai. (h01)

Teks
Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah gelar reses di Jalan Amaliun Gg Mujur Kel Matsum IV Kec Medan Area, Sabtu (10/12). Waspada/ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE