MEDAN (Waspada.id): Sejumlah warga Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut, terkait adanya dugaan penyelewengan dan pemalsuan kwitansi pengutipan dana Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pandau Hilir.
Surat dimaksud telah diserahkan ke KIP yang diterima Petugas Penerima Permohonan Penyelesaian Informasi Arti Srikhita Ginting, pada 9 September 2025.
Salah seorang perwakilan warga Irfan Efendi kepada Waspada.id di Medan, Minggu (21/9) menyebutkan adanya dugaan penyelewengan dan pemalsuan kwitansi pengutipan uang LPM ini terbukti dengan tidak adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan dari LPM yang berjalan sejak tahun 2018 s/d 2021.
“Kami juga sudah layangkan surat ke PPID Kota Medan dalam hal ini Kominfo untuk meminta LPJ Keuangan LPM Kel Pandau Hilir, akan tetapi pihak Kelurahan tidak pernah memberikannya sebagai transparansi keuangan pemerintah, selain itu kami juga mendapat bukti dari warga berupa kwitansi pengutipan uang LPM yang masih terus berjalan hingga tahun 2025 ini,” ungkap Irfan Efendi, yang juga merupakan Sekretaris LPM periode 2022 s/d 2025 ini.
Yang lebih anehnya lagi, Irfan Efendi mengaku pihaknya sebagai Pengurus LPM masa bakti 2022-2025 sebagaimana berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 007/DPC-LPM/MP/2023 yang dikeluarkan secara sah oleh DPC LPM Kecamatan Medan Perjuangan mengaku tidak pernah sama sekali mengeluarkan kwitansi pengutipan dana LPM selama masa kepengurusan, akan tetapi di tengah masyarakat beredar kwitansi pengutipan LPM.
Bahkan lanjut Irfan Efendi, kwitansi yang beredar mencantumkan nama Lurah dan nama Ketua LPM Kelurahan yang lama, sehingga diduga kuat adanya oknum oknum yang memalsukan kwitansi tersebut untuk memperkaya diri sendiri.
“Saya sebagai Sekretaris LPM Kel Pandau Hilir periode 2022-2025 dan bersama Ketua serta Bendahara tidak pernah sama sekali membuat kwitansi dan melakukan pengutipan uang LPM kepada masyarakat, tapi kenapa ada oknum yang berani membuat kwitansi LPM dan mengutip ke masyarakat, ini sudah melakukan pemalsuan organisasi,” tegas Irfan Efendi.
Tunggu Hasil Sidang Sengketa
Untuk itu, Ia dan masyarakat lainnya mengajukan gugatan ke KIP Sumut, terkait tidak transparan serta dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh oknum aparat pemerintah Kelurahan Pandau Hilir Kecamatan Medan Perjuangan.
“Nanti kita tunggu hasil dari sidang sengketa di KIP Sumut, setelah itu kita akan bawa unsur pelanggaran pidana pemalsuan dan penyelewengan dana LPM ini ke aparat Kepolisian dan Kejaksaan untuk di selidiki,” ungkap Irfan Efendi didampingi warga lainnya.
Sebagai masyarakat, pihaknya juga meminta Walikota Medan Rico Waas untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan keterlibatan Oknun Lurah dan Sekretaris Camat Medan Perjuangan yang juga pernah menjabat sebagai Lurah Pandau Hilir dalam kasus ini.
“Kita minta Pak Walikota tegas dalam masalah ini, jika terbukti maka harus dipenjara dan dipecat semua oknum yang terlibat, sebab uang masyarakat yang dikutip oleh oknum tersebut tidak pernah dirasakan oleh masyarakat manfaatnya, itu uang warga maka harus digunakan untuk kepentingan warga juga,” harap Irfan Efendi.
Pihak kelurahan Pandau Hilir maupun Camat Medan Perjuangan sejauh ini belum memberikan klarifikasinya atas dugaan tersebut. (id23)