Medan

Dari 1.700 Unit Apartemen, Pengembang Podomoro City Deli Medan Baru Bayar BPHTB untuk 100-an Unit

Dari 1.700 Unit Apartemen, Pengembang Podomoro City Deli Medan Baru Bayar BPHTB untuk 100-an Unit
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian.Waspada.id/Surya Effendi
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Pihak pengembang apartemen Podomoro City Deli Medan, PT Sinar Menara Deli, belum menyelesaikan seluruh kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Pemerintah Kota Medan. Hanya 100-an unit yang telah dibayar dari total 1.700 unit yang ada di super blok tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, menegaskan pengembang belum menyetorkan seluruh BPHTB yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Pihaknya telah mengirim surat resmi dan imbauan sejak Agustus 2025 hingga awal 2026, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.

“Kami sudah menyurati dan mengimbau secara resmi, namun sampai sekarang baru sekitar 70 unit setoran BPHTB yang masuk ke kas daerah,” ujar Agha saat diwawancarai minggu lalu.

Tapi, dalam keterangannya kepada waspada.id pada Senin (9/2/2026), Agha mengakui pembayaran BPHTB untuk Apartemen City Deli baru mencapai 100 unit apartemen.

“Ya, khusus soal BPHTB apartemen, baru 100-an unit (dibayar) dari 1.700-an unit apartemen di Podomoro,” jelas Agha.

Dia juga tak menampik bahwa pengembang Podomoro telah menyetor pajak dari sektor lain yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah dan disetor lewat Bank Sumut. “Tapi tidak termasuk apartemen yang jumlahnya mencapai 1700 an unit seperti yang saya sebut di atas tadi ya,” jelas Agha.

Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) PT Sinar Menara Deli Daniel Ongkowidjaja mengklaim perusahaan senantiasa patuh peraturan perpajakan. Menurutnya, tahun 2024-2025 telah membayar BPHTB untuk ratusan Nomor Objek Pajak (NOP) senilai ratusan miliar rupiah – termasuk untuk Deli Park Mall – dan menerbitkan ratusan Akta Jual Beli (AJB) beserta proses serah terima kepada pelanggan.

“Pembayaran BPHTB merupakan bagian dari komitmen kami terhadap pemerintah dan untuk menjaga kepercayaan konsumen,” tegas Daniel.

Di sisi lain, puluhan pembeli dan pemilik apartemen melayangkan protes karena dana BPHTB yang mereka bayarkan kepada pengembang sejak 2013 hingga 2022 diduga belum disetorkan ke kas daerah. Akibatnya, status kepemilikan formal mereka masih menggantung tanpa kepastian hukum.

Sedikitnya 13 pembeli telah menggugat pengembang ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn. Para penggugat menuntut penerbitan AJB dan sertifikat strata title, atau pengembalian dana BPHTB beserta kompensasi bunga jika kewajiban tidak dapat dipenuhi.

Kuasa hukum pembeli Pramudya Eka W. Tarigan menyatakan, kliennya telah melunasi pembelian dan menyetorkan dana BPHTB sesuai klausul Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), namun dokumen kepemilikan resmi belum terbit.

Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) mendesak Pemko Medan untuk bertindak tegas dan menempuh langkah hukum. Ketua Umum sekaligus Ketua Badan Pendiri MSRI, Sam’an Lubis, menilai persoalan ini berpotensi menjadi tindak pidana perpajakan jika dana yang dipungut dari konsumen tidak disetorkan.

“Kalau BPHTB tidak disetor, itu sudah masuk indikasi penggelapan pajak dan wajib diproses sesuai hukum yang berlaku. Pemko Medan harus bersikap keras,” ujar Sam’an pada Jumat (6/2/2026).(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE