MEDAN (Waspada.id): Ikatan Profesional dan Pensiunan Indonesia (IPPI) menyelenggarakan webinar hukum bertajuk “Beberapa Problematika KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025) dalam Praktik” pada Rabu (8/4/2026) melalui zoom meeting.
Kegiatan itu menjadi ruang diskusi ilmiah yang mengangkat isu-isu krusial terkait implementasi hukum pidana nasional yang baru, dihadiri 250 peserta dari berbagai wilayah di Indonesia.
Webinar berlangsung pukul 09:30 hingga 13:10 WIB diikuti advokat, PNS, pensiunan, para ahli hukum, profesi campuran, hakim, jaksa, akademisi, profesional serta mahasiswa dari berbagai daerah di seluruh Indonesia, yang menunjukkan tingginya perhatian terhadap pembaruan hukum pidana nasional.
Kegiatan diawali sambutan dan doa, dipandu moderator Drs. Gustap PM Marpaung, SH, MH, salah satu hakim yang pernah memutus perkara Amsal Sitepu.
Diskusi menghadirkan narasumber kompeten di bidang hukum nasional, yaitu Prof. Dr. Binsar M. Gultom, SH, SE, MH merupakan guru besar hukum pidana dan mantan hakim tinggi PT DKI Jakarta yang juga salah satu hakim kasus sianida, Jessica. Kemudian Dr. Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH advokat nasional, serta Dr. Aspete Ginting, SH, MH, jaksa pada Kejaksaan Negeri Medan.
Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Binsar M. Gultom menyoroti masih terdapat sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru yang memerlukan penyempurnaan sebelum diterapkan secara efektif.
“Pemberlakuan KUHAP baru perlu dipertimbangkan secara matang, karena masih terdapat sejumlah pasal yang bermasalah serta belum sepenuhnya disosialisasikan kepada aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, advokat dan hakim,” ujarnya.
Pembicara kedua, Dr. Darmawan Yusuf menyampaikan pandangan yang tajam dari perspektif praktisi hukum yang aktif menangani berbagai perkara di Indonesia. Ia menegaskan bahwa keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP tidak hanya ditentukan oleh kekuatan norma, tetapi sangat bergantung pada profesionalitas aparat penegak hukum serta konsistensi penerapan hukum di lapangan.
“Perubahan hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana norma tersebut diterapkan secara konsisten, rasional dan berkeadilan. Tanpa kesiapan aparat dan pemahaman seragam, maka potensi multitafsir akan membuka ruang ketidakpastian hukum yang berbahaya bagi kepastian dan rasa keadilan masyarakat,” tegas advokat nasional yang kerap menangani perkara besar itu.
Ia juga menyebut bahwa pembaruan hukum pidana harus diiringi dengan peningkatan kualitas profesional aparat penegak hukum, termasuk advokat, agar tidak terjadi disparitas penegakan hukum dan ketimpangan keadilan dalam praktik.
Melalui forum itu, Darmawan Yusuf menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam penguatan sistem hukum nasional melalui praktik hukum yang profesional, edukasi hukum kepada masyarakat, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum di Indonesia.
Sementara, Dr. Aspete Ginting sebagai pembicara ketiga menegaskan pentingnya koordinasi antar aparat penegak hukum dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana nasional.
“Sinergi dan koordinasi antar aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam memastikan implementasi KUHP dan KUHAP berjalan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata dia.
Selain membahas potensi disharmoni antar pasal dan ketidakjelasan norma, diskusi juga menyoroti tantangan implementasi di lapangan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak diiringi dengan kesiapan aparat penegak hukum.
Diskusi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang memperlihatkan tingginya antusiasme peserta dari berbagai latar belakang profesi hukum di Indonesia.
IPPI menegaskan bahwa kegiatan merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih adil, transparan dan akuntabel.(id114)










