MEDAN (Waspada.id): David Gordon Sigalingging didampingi kuasa hukum dan rekannya, mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Jumat (6/3), untuk menanyakan laporannya yang sudah dilayangkan sejak 4 Desember 2023 lalu.
Ia menyebut, laporannya soal dugaan penipuan yang diduga dilakukan Boydo H. Panjaitan (BHP), ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Medan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar lebih, karena saat itu ia menjual emas batangan milik keluarga. Uang sebesar Rp2 miliar itu ia transfer ke rekening BHP langsung beberapa kali pada Januari 2023.
“Akhirnya saya memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Boydo ini, ada bukti transfernya semua, lengkap sebesar Rp2 miliar,” kata David Gordon Sigalingging, Jumat (6/3).
David menjelaskan, dugaan penipuan bermula pada Januari 2023 lalu, ketika ia dihubungi saudaranya yang berprofesi sebagai pendeta untuk mendanai pekerjaan salah satu kegiatan di Pemko Medan.
Namun, bukan temannya yang melaksanakan proyek, tetapi BHP, yang saat itu menjabat sebagai sekretaris DPC Partai PDIP Kota Medan.
Singkat cerita, David bertemu langsung dengan BHP usai dipertemukan rekannya. Di sini ia mengaku dijanjikan fee sebesar 10 persen dari proyek, apabila memberikan uang sebesar Rp2 miliar.
Kemudian, uang itu akan dikembalikan pada Maret 2023, beserta keuntungan yang dijanjikannya. Namun, uang maupun janji keuntungan tak diberikan. Sampai akhirnya pada Desember 2023 David melapor ke Polda Sumut karena merasa ditipu.
Mengenai upaya menagih, ia sudah berupaya, tapi tak kunjung dibayarkan. Alasan BHP, katanya, proyek tidak mendapat keuntungan. Kemudian, BHP juga bekerjasama dengan pihak lain.
“Setelah tanggal 4 Desember saya lapor ke Polda, sampai saat ini posisinya masih dalam penyelidikan, belum naik ke penyidikan,” ungkapnya.
“Sudah berulangkali kita meminta uang kita, namun alasan dia tidak ada keuntungan dalam proyek tersebut,” sambungnya.

Terpisah, ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Medan, Boydo Harris K Panjaitan membantah menipu David. Ia menyebut uang sebesar Rp2 miliar milik David itu sebagai bentuk investasi di acara Festival Deliland.
Setelah diterima Boydo, uang itu diserahkan kembali kepada pihak event organizer, yang bekerjasama dengan Pemko Medan.
Ternyata, selesai konser, pihak event juga tidak mengembalikan uang. Belakangan, pihak event organizer yang menerima uang dari Boydo meninggal dunia.
“Dia investasi ke Deliland festival. Mau nanam Rp2 miliar, dapat untung Rp200 juta. Tetapi pihak event tidak membayarnya karena katanya rugi,” kata Boydo, dihubungi melalui telepon.
Boydo mengatakan dirinya juga merasa dirugikan akibat peristiwa ini. Ia juga beberapa kali membayar bunga emas batangan yang digadaikan David kurang lebih Rp150 juta.
“Saya juga telah melaporkan Aditya Nuryahya, sebagai pihak event organizer. Tapi belakangan, Aditya Nuryahya meninggal dunia. Saya juga heran kenapa saya yang dituntutnya,” tutur Boydo.(id131)












