David Roni G Sinaga Minta Pemko Bina Masyarakat Kelola Persampahan

  • Bagikan
David Roni G Sinaga Minta Pemko Bina Masyarakat Kelola Persampahan

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, SE meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam pengelolaan persampahan. Hal ini tidak hanya menciptakan lingkungan bersih namun juga akan menambah penghasilan kepada masyarakat dengan mengelolah sampah bernilai ekonomis.

“Sampah-sampah itu bisa dikelolah menjadi nilai ekonomis dengan adanya Bank Sampah. Jadi Pemko Medan dapat membina masyarakat agar Bank Sampah dapat dibentuk disetiap kelurahan,” ujar David saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Jermal 15 Keramat Indah Kel. Menteng 7 Kec. Medan Denai, Sabtu (14/12).

Dikatakan politisi PDIP ini, pembentukan bank sampah juga sudah tertera di dalam Perda Pengelolaan Persampahan. Meski faktanya belum semua kelurahan dan kecamatan memiliki bank sampah karena kurangnya
pelatihan tentang pengelolaan persampahan.
“Perda ini melindungi kita agar pengelolaan sampah ini termajemen dengan baik. Pemko Medan juga memiliki
tanggungjawab menjamin terseleggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

Selain menjelaskan tentang tanggungjawab Pemko Medan, lanjut David, dalam Perda Pengelolaan Persampahan itu juga menjelaskan tentang kewajiban warga Kota Medan. Setiap warga Kota Medan wajib menjaga kebersihan lingkungannya masing-masing, setidaknya dengan tidak membuang sampah sembarangan.

“Bagi warga yang membuang sampah sembarangan, didenda 10 juta atau penjara 3 bulan. Sanksi ini sudah berlaku, mulai tahun ini. Jadi, harus berhati-hati,” katanya.

Diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015. Bahkan, Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (h01)

Teks
Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga saat Sosperda nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Jermal 15 Keramat Indah Kel. Menteng 7 Kec. Medan Denai, Sabtu (14/12). Waspada/ist


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

David Roni G Sinaga Minta Pemko Bina Masyarakat Kelola Persampahan

David Roni G Sinaga Minta Pemko Bina Masyarakat Kelola Persampahan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *