Medan

David Roni Sinaga Dorong Pemko Optimalisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan Di Medan

David Roni Sinaga Dorong Pemko Optimalisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan Di Medan
Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, SE, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Penanggulangan Kemiskinan yang digelar di Jalan Jaya II Ujung, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Minggu (8/2). Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id) — Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, SE, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan demi menjamin hak-hak dasar warga kurang mampu.

Hal tersebut disampaikannya saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Penanggulangan Kemiskinan yang digelar di Jalan Jaya II Ujung, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Minggu (8/2). Pada hari yang sama, kegiatan serupa juga dilaksanakan di Jalan Selamat Lurus, Gang Samosir, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan ini menilai, Pemko Medan telah menunjukkan komitmen dalam menanggulangi kemiskinan melalui berbagai program. Namun demikian, ia menekankan pentingnya pelaksanaan program yang tepat sasaran dan berkelanjutan agar mampu menekan angka kemiskinan di Kota Medan.

“Program sudah banyak, tinggal bagaimana implementasinya benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan,” ujar David Roni.

Ia menjelaskan, Perda Penanggulangan Kemiskinan mengatur secara jelas hak-hak warga miskin, mulai dari hak atas pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, modal usaha, perumahan, air bersih, hingga lingkungan hidup yang sehat dan rasa aman.

Diketahui, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Dalam Bab II Pasal 2 disebutkan bahwa Perda ini bertujuan memberikan perlindungan secara bertahap kepada warga miskin serta mempercepat penurunan jumlah penduduk miskin.

Sementara itu, pada Bab IV Pasal 9 ditegaskan bahwa pemenuhan hak-hak warga miskin mencakup kebutuhan dasar, pelayanan publik, kesempatan kerja dan berusaha, serta partisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. Pembiayaan program penanggulangan kemiskinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10, bersumber dari APBD dengan kewajiban Pemko Medan mengalokasikan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). (id121)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE