MEDAN (Waspada): Berdalih untuk biaya kebutuhan hidupnya, seorang kakek berinisial AK ,60, nekad menjual sabu-sabu di Jl. Maphilindo Gang Sribulan Kelurahan Tegalrejo Kecamatan Medan Perjuangan.
Akibat perbuatannya itu, AK yang merupakan warga Jl. Maphilindo Gang Serasi Kelurahan Tegalrejo Kecamatan Medan Perjuangan, kini meringkuk dalam sel Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Res Narkoba AKBP Thommy Aruan, Rabu (23/7) menyebutkan, tersangka AK ditangkap saat seorang petugas yang menyaru sebagai pembeli sabu menemuinya di Jl. Maphilindo Gang Sribulan.
Setelah bertemu, tersangka AK menyuruh pembeli menunggu sebentar karena dirinya hendak mengambil pesanan sabu-sabu.
“Tak berapa lama menunggu, tersangka AK balik lagi dan menyerahkan 1 paket sabu seberat 1,41 gram. Tersangka AK pun langsung disergap,” ujar Kasat Res Narkoba.
Dari tersangka AK, petugas mengamankan barang bukti 1 klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 1,41 gram dan uang sebesar Rp 100.000.
Tersangka AK mengakui bahwa barang terlarang itu diperolehnya dari pengedar berinisial KJ.
“Kalau barang sudah habis, aku pesan lagi sama KJ sedangkan uang hasil penjualan digunakan untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari,” aku tersangka AK kepada petugas.
Tersangka AK dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(m27)