Scroll Untuk Membaca

Medan

Demo Di PT Sumut, Massa Desak Kasus Korupsi Di Dinas PUPR Nisel Ditangani Profesional 

Demo Di PT Sumut, Massa Desak Kasus Korupsi Di Dinas PUPR Nisel Ditangani Profesional 
Puluhan massa yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Keadilan menggeruduk Pengadilan Tinggi (PT) Medan, yang beralamat di Jalan Ngumban Surbakti, Nomor 38 A Medan, Senin (27/10/2025). Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Puluhan massa yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Keadilan menggeruduk Pengadilan Tinggi (PT) Medan, yang beralamat di Jalan Ngumban Surbakti, Nomor 38 A Medan, Senin (27/10/2025). Mereka menuntut agar Hakim yang menangani kasus korupsi yang terjadi di di Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan, agar ditangani secara profesional.

Korlap Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Keadilan, Farhan Pratama, dalam orasinya mengatakan dalam proses persidangan kasus korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan, nomor perkara : 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn, dengan terdakwa Bazisokhi Buulolo telah terjadi praktik korupsi di dalam sistem peradilan yang melibatkan penyalahgunaan wewenang untuk menanipulasi  proses hukum demi keuntungan finansial  seperti suap, pemalsuan keterangan, pemalsuan bukti dan jual beli kasus.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Fenomena ini di mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan di tingkat Kejaksaan yang dengan mudah mengarahkan ke siapa yang dijadikan tumbal sebagia tersangka.

Hal itu diperkuat dengan putusan Hakim yang seolah-olah proses dari Jaksa telah seratus persen benar dengan menghukum orang yang seharusnya tidak bersalah. 

Bukan hanya itu, pada penanganan kasus perkara ini, Farhan menduga kuat adanya intervensi politik. Seharusnya, kata Farhan, proses hukum tidak boleh diintervensi oleh kekuatan politik, karena itu dapat mempengaruhi proses hukum.

“Itu menjadi momok yang menakutkan bagi orang-orang yang tidak bersalah dan dijadikan tumbal oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Hari ini, lanjut Farhan, ada satu orang korban rekayasa persidangan oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan Klas I A Khusus atas nama Bazisokhi Buulolo.

Ia mengatakan telah hilang rasa keadilan pada putusan oknum Hakim terhadap terdakwa karena dipengaruhi faktor-faktor dari luar pengadilan.

Sehingga indepedensi kekuasaan kehakiman hilang dan menimbulkan anggapan bahwa hukum dapat diatur semauanya. 

Lebih jauh ia mengungkapkan dalam perkara tersebut terlihat sangat jelas bagaimana perbuatan oknum Jaksa selaku Penyidik dibenarkan oleh Hakim.

“Ini terlihat jelas sekali jaringan yang telah terorganisir,” ketusnya.

Di akhir orasinya, Farhan meminta kepada Ketua PT Medan dan Ketua PN Medan untuk memeriksa Hakim yang menangani perkara tersebut.

Bukan hanya itu, Farhan juga meminta kepada Hakim Tinggi Pengawas Daerah Medan untuk memanggil dan memberikan sanksi tegas kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Kami juga meminta kepada Hakim Tinggi Medan untuk mempertimbangkan dan memberikan koreksi terhadap putusan Bazisokhi Buulolo yang saat ini dalam proses banding di PT Medan karena sarat dengan rekayasa baik oleh oknum Jaksa dan didukung oleh oknum Hakim yang menangani perkara itu”,

“Meminta Ketua Pengadilan Tinggi dan Hakim Tinggi Pengawas Daerah Medan memeriksa oknum-oknum di PN Medan karena telah diskriminasi terhadap terdakwa karena hingga hari ini Putusan belum di berikan kepada PH maupun keluarga sementara kepada oknum JPU sudah diberikan,” ujarnya.

Tidak berselang lama usai orasi, Hakim Tinggi, Syamsul Bahri, menerima kedatangan massa aksi. Syamsul Bahri menerima secara langsung laporan terkait dugaan putusan hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dan berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.(id06/id19)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE