Medan

Demo DPRD Sumut, Puluhan Warga Tolak Penertiban Bumper Sibolangit

Demo DPRD Sumut, Puluhan Warga Tolak Penertiban Bumper Sibolangit
PULUHAN warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, melakukan aksi di depan pintu masuk gedung DPRD Sumut, Senin (14/11). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Puluhan warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, melakukan aksi di depan pintu masuk gedung DPRD Sumut, Senin (14/11). Mereka bersikukuh tetap menolak penertiban bumi perkemahan (Bumper) Sibolangit, karena sebagian kawasan di sana diklaim milik masyarakat sejak tahun 1954 silam.

Sambil membawa spanduk besar yang salah satu bertuliskan “Walaupun Kami Harus Mempertahankan Hak Kami, Kami Siap,” Kordinator aksi, Dermawan mengatakan, pihaknya bersama puluhan warga di Kecamatan Sibolangit menolak tegas penertiban Bumper oleh Satpol PP Sumut dan jajarannya.
“Kami akan mempertahankan hak kami, karena di sana kami sudah tinggal puluhan tahun,” kata Dermawan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Aksi ini sempat memacetkan lalu lintas, karena peserta aksi terlihat memadati badan jalan, yang menjadi akses lintas masuk kendaraan dari dan ke gedung DPRD Sumut, Jl Imam Bonjol No 5 Medan.

Lebih lanjut Dermawan mengatakan, aksi yang mereka lakukan merupakan bentuk penolakan warga atas kedatangan petugas tim terpadu Pemprov Sumut yang akan melakukan penertiban kawasan tersebut.

Bentuk penolakan itu mereka perlihatkan sebelumnya ketka menggelar aksi demo dengan memblokade jalan Medan-Kabupaten Karo dengan aksi bakar ban, pekan lalu.

Dijelaskan Dermawan, pihaknya tidak melakukan aksi anarkis, melainkan hanya ingin menyampaikan tuntutan agar kawasan Bumper tidak ditertibkan oleh tim dari Pemprovsu, yang meliputi Satpol PP itu.

Rencana penertiban ini dikarenakan Pemprov Sumut yang mengklaim memiliki hak atas tanah yang ada di kawasan Bumper Sibolangit. Diketahui masyarakat juga mengklaim memiliki hak atas tanah yang saat ini mereka tinggali sejak dulu. Di mana, masyarakat sebelumnya diberikan oleh negara pada tahun 1954 silam.

“Intinya kami tetap menolak, karena kami punya hak di sini. Sebelum merdeka orangtua kami sudah tinggal di sini dan kami punya surat yang menyatakan ini adalah milik warga,” ucap salah seorang warga dalam aksi yang mendapat pengawalan dari petugas kepolisian.

Dengan hal ini, masyarakat mengungkapkan jika mereka tetap mempertahankan hak tempat tinggal mereka dan tidak tinggal diam jika Pemprov kembali berusaha melakukan penertiban kembali.

Hingga berita ini diturunkan, peserta aksi masih melakukan unjukrasa di depan gedung dewan. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE