MEDAN (Waspada): Aksi damai yang mengatasnakaman Mahasiswa Merah Putih di Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dinilai tidak faham hukum.
Hal ini disampaikan Kasibun Daulay SH, selaku penasihat hukum Zulkifli Lubis dan Rudi Saputra, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah tahun Anggaran 2019 s/d 2021, yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapsel, itu.
Dalam keterangan tertulisnya kepada Waspada di Medan, Senin (12/6), Kasibun Daulay SH yang didampingi Dodi Candra, SH, MH dan Faisal Qasim, SH, MH,disebutkan, selain tidak faham hukum, aksi demo yang digelar di Kejagung Jakarta pada Rabu (7/6) lalu, itu sangat mungkin ditunggangi pihak-pihak tertentu.
Adapun salah satu tuntutan pengunjukrasa itu, di antaranya nya meminta kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel Siti Holija Harahap SH,MH, diperiksa dan dicopot, dan sampai saat ini tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah 2019-2020-2021 KONI Tapsel masih menghirup udara bebas tidak ditahan.
Menyikapi hal itu, Kasibun berpendapat, demo mahasiswa merah putih di Jakarta yang meminta agar para tersangka penggunaan dana hibah KONI TAPSEL segera dilakukan penahanan, sarat dengan kepentingan dan sangat mungkin ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu.
“Sehingga isu yang dibawa bukan aspirasi yang berasal dari Tapsel, dan mereka itu tidak faham Tapsel,” sergah Kasibun.
Dua Syarat
Menurutnya, para mahasiswa itu tidak paham hukum, karena di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sangat jelas bahwa penahanan dilakukan setidaknya dengan dua syarat. Yaitu, syarat objektif dan syarat subjektif sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 21 ayat (1) Kitab Hukum Acara Pidana-KUHAP, bahwa penahanan dilakukan terhadap tersangka bila ada kekawatiran: a. melarikan diri, b. merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau, c. mengulangi tindak pidana, yang hal-hal tersebut tidak mungkin dilakukan oleh para tersangka tersebut.
Apalagi seluruh potensi kerugian negara telah dikembalikan atau dititipkan kepada penyidik pada 31 Januari 2023.
“Kami penasehat hukum mengapresiasi kebijakan penyidik pada Kejaksaan Negeri Tapsel dalam menjalankan kewenangannya secara subjektivitas tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka, karena Kejaksaan telah menunjukkan prestasi dapat meminta untuk mengembalikan kerugian keuangan yang disangkakan,” katanya.
“Selain itu, para tersangka juga sangat kooperatif, oleh karenannya Penasihat Hukum berharap jangan ada intervensi dari pihak yang belum tentu paham duduk perkara dan perkembangan perkara tersebut, “ terang sejawat Kasibun, Dodi Candra, SH.,MH.
Sebagaimana diketahui, Zulkifli Lubis dan Rudi Saputra, kedua-duanya adalah mantan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Tapsel, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2019 s/d 2021 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapsel.
Penetapan itu dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap – 01/L.2.35/Fd.1/2023 pada 24 Januari 2023 oleh Kejaksaan Negeri Tapsel. Namun tersangka telah mengembalikan seluruh potensi kerugian negara yang disangkakan kepada keduanya.
“Seharusnya iktikad baik yang sudah ditunjukkan para tersangka sangat kooperatif dalam menjalani proses penyelidikan dan penyidikan di Kejari Tapsel, jadi credit point tersendiri buat penyidik,” sejawat Kasibun lainnya, Faisal Qasim, SH.,MH.
Terkait ini, Kasibun Daulay menilai keberadaan Kejari Tapsel Siti Holija Harahap, yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel setelah usai gelar perkara dan ditetapkannya tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah KONI Cabang Tapsel ini, sudah menjalankan kewenangannya..
Karennaya, tim Penasihat Hukum mengharapkan institusi itu dapat bertindak dan memberikan kebijakan hukum yang lebih bijak dan adil dari Kajari sebelumnya.
“Apalagi Ibu Kejari adalah pimpinan Adhyaksa tertinggi di Kabupaten Tapsel, yang kebetulan bermarga Harahap atau putri asli asal Tabagsel sudah pasti lebih memahami situasi masyarakat Tapsel, apa sebenarnya yang sedang terjadi di sana,” tutup Kasibun. (cpb/rel)