MEDAN (Waspada.id): Dewan Pengurus Wilayah Serikat Buruh Nasional Indonesia (Depewil SBNI) Sumut menghormati keputusan pemerintah pusat yang mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (TPL) pada 20 Januari 2026. Namun, pencabutan izin tersebut dipastikan berdampak langsung terhadap hubungan kerja antara perusahaan dan para buruh.
Hal itu disampaikan Ketua Depewil SBNI Sumut, Yosafati Waruwu, SH, saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (28/1/2026). Ia mengingatkan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) agar memberikan kepastian dan perlindungan terhadap status hubungan kerja para pekerja TPL.
Menurut Yosafati, pengawasan ketenagakerjaan harus segera dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.
“Informasi yang kami peroleh, jumlah buruh tetap TPL per 30 September 2025 rata-rata mencapai 1.051 orang sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Triwulan III 2025 PT TPL,” ungkapnya.
Selain buruh tetap, lanjutnya, terdapat dugaan ribuan buruh lain yang bekerja pada kegiatan pembibitan dan penanaman eukaliptus melalui perusahaan-perusahaan mitra TPL.
Para buruh tersebut selama ini berkontribusi besar dalam operasional hutan tanaman industri yang tersebar di berbagai daerah di Sumatera Utara, seperti Kabupaten Simalungun, Asahan, Toba, Pakpak Barat, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Humbang Hasundutan, Dairi, Samosir, Padanglawas Utara, hingga Kota Padangsidimpuan.
“Untuk itu kami mendesak pemerintah agar memastikan seluruh hak buruh, baik yang bekerja langsung di TPL maupun di perusahaan mitranya, seperti upah, jaminan sosial, dan hak normatif lainnya, dipenuhi sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” tegas Yosafati.
Ia juga meminta pengawasan ketenagakerjaan segera melakukan identifikasi menyeluruh terhadap jumlah buruh di TPL, baik yang berstatus PKWTT, PKWT, buruh harian lepas, maupun sistem borongan. Menurutnya, data tersebut harus dibuka secara transparan karena menyangkut hak dan kelangsungan hidup para buruh di Sumatera Utara.
Selain itu, SBNI Sumut mendesak agar dilakukan pendataan terhadap seluruh perusahaan mitra TPL yang mempekerjakan buruh di berbagai kabupaten/kota.
“Identifikasi ini penting untuk memastikan jumlah buruh serta pemenuhan hak-hak mereka, baik sebelum maupun pasca pencabutan PBPH TPL. Pengawasan ketenagakerjaan seharusnya sudah memiliki data awal melalui laporan wajib perusahaan,” pungkasnya. (rel)










