Medan

Di-PHK Sepihak, Tiga Manajer RS Columbia Asia Medan Mengadu Ke Disnaker Medan

Di-PHK Sepihak, Tiga Manajer RS Columbia Asia Medan Mengadu Ke Disnaker Medan
Kecil Besar
14px

TIGA eks Manajer RS Columbia Asia Medan yang di-PHK sepihak didampingi kuasa hukumnya bertemu, mengadu dengan mediator Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Medan Rentha Lumbantobing dan sekaligus menyampaikan pengaduan secara resmi, Senin (1/12/2025). Waspada.id/Ist

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

MEDAN (Waspada.id): Tiga Manajer Rumah Sakit Columbia Asia Medan yakni Nursing Manajer, Manajer Operasional, Manajer Ruang Operasi, CSSD dan Prosedur dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Karena tak menerima putusan manajemen rumah sakit tersebut, ketiga mantan manajer itu mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Senin (1/12/2025).

Saat melalukan pengaduan, ketiga manajer rumah sakit Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut juga di dampingi Kuasa hukum Yusfansyah Dodi SH dari Kantor Aswir Hadi & Partners dan diterima mediator Disnaker Medan Rentha Lumbantobing di ruang kerjanya. Pada kesempatan itu Rentha mendengarkan seluruh proses PHK dan mediasi bipartit antara manajer dan pihak manajemen rumah sakit yang berada di Jalan Listrik Medan itu.

Nursing Manajer, Eva Sri Dewi Ginting, Manajer Operasional Natalina LB Rumapea, Manajer Ruang Operasi, CSSD dan Prosedur Parasian Siregar, menjelaskan PT Nusa Utama Medicalindo/RS Columbia Asia Medan melakukan sanksi PHK mereka dengan alasan mendesak.

Rentha Lumbantobing setelah mendengarkan cerita ketiga manajer itu sembari menyarankan membuat pengaduan resmi. “Masukkan saja pengaduannya satu berkas dengan nama dan alamat lengkap serta kronologis singkat. Nanti paling lama seminggu kemudian akan kami panggil pihak perusahaan dan karyawan untuk bermidiasi,” kata Rentha Lumbantobing.

Eva Sri Dewi Ginting, Natalina LB Rumapea dan Parasian Siregar, menjelaskan pada pertemuan bipartit pertama dan kedua itu dihadiri pihak manajemen RS Columbia Asia Medan yakni Widiawaty Winata, Sam Artanto dan Frederic Simanjuntak. Karena tidak ada titik temu dan kesepakatan pada pertemuan bipartit itu, ketiga manajer ini mengadu ke Disnaker Kota Medan.

Saat pengaduan itu, kuasa hukum Yusfansyah Dodi SH dari Kantor Aswir Hadi & Partners memberikan respon tegas atas tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh RS Columbia Asia Medan terhadap kliennya yang telah mengabdikan diri lebih dari 20 tahun. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencederai nilai kemanusiaan, tetapi juga berpotensi kuat melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan.

“Kami menilai PHK ini cacat prosedur dan cacat substansi. Klien kami bekerja lebih dua dekade, mengabdikan tenaga, pikiran, dan loyalitasnya untuk rumah sakit. Namun pada akhirnya diberhentikan dengan tuduhan yang hingga saat ini tidak dapat dibuktikan secara objektif oleh pihak manajemen,” katanya.

Dalam kesempatan ini kata Yusfansyah Dodi, akan mengupayakan penyelesaian hak hak klien secara tripartit dan mediasi ke Disnaker Kota Medan. “Tidak ada SP, dan bahkan tidak ada ruang bagi klien kami untuk membela diri. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif — ini adalah penghinaan terhadap hak dasar pekerja,” tegasnya.

Yusfansyah Dodi mengatakan jika tidak ada itikad baik penyelesaian, akan membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dia juga mengatakan akan menuntut pemulihan hak klien, pembayaran pesangon sesuai masa kerja, dan pemulihan nama baik yang tercoreng akibat tuduhan yang tidak jelas dasar faktanya.

Terpisah, ketika wartawan mengkonfirmasi soal pemutusan hubungan kerja semena-mena ini kepada Manajer HRD RS Columbia Asia Medan Naomi Elizabeth Lumbantobing, melalui pesan whashapp tidak merespon. Wartawan mengkonfirmasi kepada Direktur RS Columbia Asia Medan dr Beni Satria juga lama merespon. Akhirnya menjawab whashap “Izin saya koordinasi terlebih dahulu dengan tim pusat. Terima kasih,” kata Beni Satria. (id23)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE