Scroll Untuk Membaca

Medan

Dialog Rakyat Dusun IX Sampali Bahas Isu Tanah Untuk Rakyat

Dialog Rakyat Dusun IX Sampali Bahas Isu Tanah Untuk Rakyat
Dialog rakyat bersama anggota DPRD Sumatera Utara, Irham Buana, SH, MHum dari Komisi A pada Jumat, (3/10) di Lapangan Bulutangkis Jalan Mesjid Ulayat, Dusun IX Desa Sampali. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

# Irham Buana: Perjuangan Ini Berlandaskan Putusan MA

MEDAN (Waspada.id): Warga Dusun IX Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang menggelar dialog rakyat bersama anggota DPRD Sumatera Utara, Irham Buana, SH, MHum dari Komisi A pada Jumat, (3/10) di Lapangan Bulutangkis Jalan Mesjid Ulayat, Dusun IX Desa Sampali.

Dialog yang diinisiasi oleh Musyawarah Warga Sampali Dua Satu (Marwali 21) ini mengusung tema “Tanah untuk Rakyat”. Tema tersebut dipilih karena menyangkut aspirasi serta kebutuhan masyarakat terkait kepastian hak atas tanah di kawasan Sampali.

Ketua Marwali 21, Tiora Nelwati Sinaga, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah bagi warga untuk menyuarakan persoalan mereka secara langsung kepada wakil rakyat. “Kami berharap masyarakat dapat hadir dan menyampaikan aspirasinya. Kehadiran DPRD di tengah warga diharapkan memberi solusi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Dalam dialog tersebut, Irham Buana menegaskan bahwa perjuangan tanah rakyat Sampali memiliki dasar hukum yang kuat. Ia mengingatkan kembali sejarah panjang konflik agraria yang pernah menimbulkan pertumpahan darah di kawasan itu.

“Yang kita perjuangkan dulu bukan semata-mata mengejar putusan pengadilan, tapi menghadapi persoalan nyata di tengah masyarakat. Bagaimana masyarakat yang bermukim, bertempat tinggal, dan bercocok tanam di lokasi tanah badan perjuangan rakyat penunggu saat itu diperhadapkan dengan PTPN II dan kini PTPN I, yang akhirnya menimbulkan konflik horizontal berdarah. Terjadi pembakaran, pengrusakan, dan kita hadapi bersama saat itu,” ujar Irham.

Ia menjelaskan, langkah hukum kemudian ditempuh melalui jalur pengadilan sebagai bentuk legalisasi perjuangan masyarakat. “Tujuannya adalah menghentikan kekerasan, pengrusakan, sekaligus mendapatkan pengakuan terhadap hak atas tanah masyarakat yang kemudian kita sebut sebagai badan perjuangan rakyat,” tegasnya.

Irham juga mengingatkan bahwa perjuangan tersebut mendapat dukungan kuat dari warga. “Ada 745 warga yang memberikan tandatangannya, kuasanya ke Lembaga Bantuan Hukum Medan. Saat itu saya ikut mendampingi masyarakat sejak proses pengadilan tingkat pertama,” katanya.

Hasilnya, perjuangan hukum itu dimenangkan secara berjenjang. “Pengadilan tingkat pertama kita menangkan, banding kita menangkan, kasasi hingga Mahkamah Agung juga kita menangkan. Putusan MA inilah yang menjadi dasar kuat perjuangan kita hingga hari ini,” ungkapnya.

Dengan dasar itu, Irham menegaskan masyarakat tidak perlu ragu. “Bapak-ibu tidak usah khawatir, kita punya dasar hukum atas tanah ini. Putusan MA yang memberikan kemenangan rakyat. Kalau dulu saya di LBH Medan memperjuangkan bersama masyarakat, hari ini saya di DPRD Sumut Komisi A. Dari Partai Golkar, saya punya tanggung jawab besar untuk terus memperjuangkan agar tanah ini diakui negara,” pungkasnya.

Dialog rakyat ini diharapkan menghasilkan langkah konkret dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Sampali, serta mencegah potensi konflik agraria di kemudian hari.

Hadir dalam dialog rakyat dusun IX Sampali itu, Irham Buana Nasution, SH, MHu, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Komisi A, Harun Nuh selaku Dewan Aman Wilayah Sumut dan Ketua BPRPI Sumatera Utara periode 2013–2018, Rudi Mustika Darma selaku Ketua RT 01 Desa Sampali Dusun IX, Ramses Dolok Saribu, Penasehat Marwali 2–1, Tiora Nelwati Sinaga, S.Farm selaku Ketua Musyawarah Warga Sampali Dua Satu (Marwali 2–1), Warga Masyarakat RT 01 dan RT 02 Desa Sampali Dusun IX, tokoh masyarakat dan Akhyar Nasutioan mantan Walikota Medan. (id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE