Scroll Untuk Membaca

Medan

Dibilang Sebarkan Berita Hoax, Wartawan Polisikan Konten Kreator Bang Nanda

Dibilang Sebarkan Berita Hoax, Wartawan Polisikan Konten Kreator Bang Nanda
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 353 / V / 2025 / SPKT / Polres Pel Blwn / Polda Sumut, Hari Jumat tanggal 16 Mei 2025, sekira pukul 15.00 wib. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

BELAWAN (Waspada): Merasa tidak terima dengan postingan di Facebook (FB) yang dimuat oleh konten kreator dengan mengatakan pemberitaan hoax alias bohong yang terbit di koran Harian Metro 24, wartawan Koran Harian Metro24, Syamsul Lubis langsung mengadukan konten kreator Bang Nanda Belawan ke Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (16/5).

Syamsul menyebutkan bahwa berita yang diterbitkan medianya diperoleh dari rilis dari Humas Polres Pelabuhan Belawan yang di-share di Grup Wartawan Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (14/5), lalu.

“Saya dapat kiriman berita itu dari Humas Polres Pelabuhan Belawan yang dikirim melalui WA Grup Wartawan Polres Pelabuhan Belawan dan saya terbitkan di koran Kamis (15/5), kemarin,” ujarnya.

Dijelaskan Syamsul, dirinya terkejut saat video tersebut viral di Media Sosial FB dengan mengatakan bahwa berita di Koran Metro 24 dengan judul “2 Pemalak Modus Timbun Jalan Berlubang Ditangkap” adalah hoax.

“Saya terkejut kawan-kawan mengabari saya, katanya viral dimedsos kata nya saya buat berita hoax, hoax dari mana udah jelas itu dari Akun FB milik Bang Nanda Belawan yang memposting berita tersebut sudah 13,8 ribu tayangan dan 35 kali dibagikan,” sebut Syamsul.

Atas pencemaran nama baik itu, Syamsul Lubis didampingi rekan satu kantornya Hendra Hartanto dan Irwan Sahputra mendatangi Polres Pelabuhan Belawan untuk melaporkan konten kreator dengan akun Facebook (FB) Bang Nanda Belawan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 353 / V / 2025 / SPKT / Polres Pel Blwn / Polda Sumut, Hari Jumat tanggal 16 Mei 2025, sekira pukul 15.00 wib.

“Hari ini kami melaporkan konten kreator dengan akun FB Bang Nanda Belawan atas pencemaran nama baik saya dan nama baik perusahaan Harian Metro24, agar mempertanggung jawabkan perbuatannya,” harapnya.

Menyikapi video yang disebar di media sosial (Medsos), Pimpinan Koran Metro24, T Hasyimi sangat menyayangkan postingan tersebut karena hal ini sangat merugikan dirinya sebagai Owner Metro24 yang sudah dibangun selama 16 Tahun.

“Video menyesatkan itu menggambarkan dangkalnya cara berpikir si pemilik akun yang mana menuduh kami harian Metro24 membuat berita hoax, yang sebenarnya dialah (pemilik akun) yang menyebarkan berita hoax,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, pihak perusahaan Metro 24 mengambil langkah dan menempuh ke jalur hukum baik pidana maupun perdata.

“Saya merencanakan menuntut yang bersangkutan melalui jalur hukum baik pidana dan perdata, karena akibat postingan tersebut mempengaruhi oplah koran kami dan sangat merusak nama koran kami yang sudah dikenal di Kota Medan dan Sumatera Utara,” tegasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut akan segera menindaklanjuti laporan korban.

“Baik terima kasih infonya, akan segera kami tindaklanjuti,” ujarnya singkat. (m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE