MEDAN (Waspada.id):Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Dr. Zulkarnain Nasution, MA, ICAP, menyambut baik capaian pihak kepolisian dalam pemberantasan narkoba di Sumut akhir-akhir ini. Maka sangat dibutuhkan kekompakan dan komitmen bersama dalam memberantas narkoba, terutama di Sumatera Utara.
Untuk itu, Zulkarnain Nasution pada Kamis(9/10) menyampaikan apresiasi, yakni pertama kinerja polda Sumatera Utara yang sudah kerja keras memberantas peredaran gelap narkoba melalui sinergitas dengan pihak lain dan masyarakat
Kedua, Polda Sumatera Utara sudah menyelamatkan aset bangsa dan masyarakat dengan terhindarnya ratusan ribu orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan milliaran dana masyarakat.
Ketiga, dengan dana yang pas pasan dapat mengungkap ratusan kasus hanya dalam jangka empat bulan. Kekompakan dan soliditas tim kepolisian Dibawah komando kapolda Sumut.
Untuk itu ia menyampaikan saran supaya masyarakat lebih semangat lagi memberikan laporan harus ada perlindungan hukum keamanan dan kenyamanan yang jelas, seperti pengrahasiaan identitas pelapor atau pelapor dengan anonim dan isi laporan direspon cepat oleh pihak kepolisian, pelapor tidak dimintai keterangannya
Selanjutnya, diminta kepada pihak kepolisian harus terus secara rutin melakukan razia di zona zona merah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang dipetakan dan mengantisipasi modus modus baru, seperti menempelkan narkoba di tiang listrik dan sudah ada orang tertentu untuk mengambilnya.
Kemudian diminta kepada pemerintah untuk menambah anggaran pengungkapan jaringan narkoba karena adalah salah satu asta cita presiden prabowo
“Diminta kepada masyarakat dan tokoh tokohnya supaya berperan aktif membantu aparat keamanan dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba supaya angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Sumut,”pungkasnya.
Sebagaimana diketahui Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengungkap 114 kasus narkoba dengan 149 tersangka yang ditangkap di wilayah hukum itu, terhitung sejak 1 Juli hingga 10 September 2025.(id18)