Scroll Untuk Membaca

Medan

Didominasi Milenial, DPC Hanura Daftarkan 50 Bacaleg di KPU Medan

Didominasi Milenial, DPC Hanura Daftarkan 50 Bacaleg di KPU Medan
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): DPC Hanura Kota Medan daftarkan 50 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke KPU Kota Medan, Jumat (12/5). Pendaftaran langsung diantar Ketua DPC Hanura Kota Medan, Hendra DS bersama Sekretaris DPC Partai Hanura Medan, Jansen Simbolon, pengurus dan bacaleg.

Pendaftaran diterima oleh Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik, anggota komisioner KPU Medan Nana Miranti, Rinaldi Khair dan komisioner lainnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Didominasi Milenial, DPC Hanura Daftarkan 50 Bacaleg di KPU Medan

IKLAN

Kepada wartawan, Hendra DS mengatakan, bacaleg yang didaftarkan sebanyak 50 orang dan didominasi kaum milenial dan juga para senior. Sedangkan untuk jumlah bacaleg perempuan sudah memenuhi aturan sebanyak 30 persen lebih.

“Untuk target kursi pada Pemilu 2024 nanti minimal 6 kursi dan mendapat kursi pimpinan DPRD Medan,” harapnya.

Dijelaskan anggota DPRD Kota Medan ini, bacaleg milenial ini diharapkan memiliki pemikiran yang cemerlang dan bisa membangun daerah ini serta membesarkan partai.

“Untuk 2 anggota DPRD Medan yakni saya sendiri Hendra DS dan Jansen Simbolon juga masuk bacaleg yang maju di Dapil yang sama sebelumnya. Diharapkan nanti seluruh kader Hanura berjuang bersama membesarkan dan mengambil hati rakyat agar mempercayakan wakilnya di legislatif dari Hanura,” harap Hendra DS.

Pada kesempatan itu Ketua KPU Medan. Agussyah mengatakan telah menerima berkas akan segera melakukan pemeriksaan. “Kalau nanti hasil pemeriksaan ada dokumen Bacaleg yang perlu diperbaiki akan segera dikonfirmasi untuk perbaikan dengan waktu yang telah ditentukan. (h01)

Teks
Ketua DPC Hanura Kota Medan, Hendra DS saat memberi keterangan kepada wartawan di kantor KPU Kota Medan, Jumat (12/5). Waspada/Yuni Naibaho

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE