Scroll Untuk Membaca

Medan

Diduga Aniaya Warga, Oknum Anggota DPRD Sumut AF Dilaporkan Ke Polisi

Diduga Aniaya Warga, Oknum Anggota DPRD Sumut AF Dilaporkan Ke Polisi
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Oknum Anggota DPRD Sumatera Utara, berinisial AF dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan, pada Sabtu (18/2/2023).Laporan tersebut tertuang dalam Nomor : LP/B/67/II/2023/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 18 Februari 2023.

Terlapor berinisial AF yang juga sebagai Ketua DPW dari salah satu partai politik itu diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan, red) terhadap korban Riduwan Putra Saleh (31), warga Pasar VII Tembung, Kabupaten Deliserdang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Diduga Aniaya Warga, Oknum Anggota DPRD Sumut AF Dilaporkan Ke Polisi

IKLAN

“Saya tidak tahu apa masalahnya, tiba-tiba saya ditendang dan dipukuli. Jumlahnya, ada sekitar empat orang yang mengeroyok saya,” sebut korban Riduwan, saat memberikan keterangan kepada wartawan, pada Minggu (19/2/2023).

Diceritaka Riduwan, aksi pengeroyokan itu terjadi di lantai II di salah satu hotel yang berlokasi di Padangsidimpuan. “Kami dan gerombolan pelaku bertemu karena hendak menghadiri acara kegiatan yang sama,” ujarnya.

“Tidak ada angin dan hujan, tetapi secara tiba-tiba dia (terduga pelaku) langsung mengeroyok saya. Saya laporkan ada empat orang,” ungkap korban Riduwan Putra Saleh, yang juga Kader HIPMISumut ini.Akibat penganiayaan tersebut, sejumlah bagian tubuh korban mengalami memar, dibagian kepala, bawah mata, leher dan pundak. “Saya sudah visum dan buat laporan ke Polisi di Polres Padangsidimpuan,” kata Riduwan.

Diduga Aniaya Warga, Oknum Anggota DPRD Sumut AF Dilaporkan Ke Polisi

Menanggapi hal tersebut, Ketua LBH GP Ansor Kota Medan, Rahmansyah Putra Sirait (foto) , SH menilai tindakan tersebut sangat tidak mencerminkan seorang Wakil Rakyat dan Petinggi Partai yang seharusnya jadi Tauladan bagi masyarakat.

“Sangat tidak bermoral, LBH GP Ansor Kota Medan mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera menindak cepat laporan tersebut. Kapolda harus terapkan UU No.1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 351 dan MKD DPRD Sumut juga harus segera sidangkan AF dan berikan sangsi berat untuk AF” Desak Rahman. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE