MEDAN (Waspada.id): M. Bukhari ,42, pengelola parkir resmi di Jl. Irian Barat dan Jl. Jawa yang bermitra dengan PT Logika Garis Elektro (LGE), membantah tegas sejumlah fitnah yang beredar di media sosial.
Pasalnya, video yang beredar menyebutkan bahwa Bukhari pelaku kriminalisasi nyatanya dirinya menjadi korban dari upaya pelemahan dan kriminalisasi oleh oknum tertentu.
Kepada waspada.id, Minggu (5/10), Bukhari menyebutkan, konflik tersebut memuncak setelah dibekukannya izin Bukhari oleh PT LGE secara sepihak dan mendadak, disusul juga aksi penganiayaan terhadap salah satu juru parkir (jukir) resminya oleh beberapa oknum.
Salah satu tuduhan yang viral di akun Instagram @suarakyatmedan adalah bahwa Bukhari tidak pernah menyetor setoran parkir. Kemudian, Bukhari membantah hal ini dengan bukti data-data yang lengkap.
“Ini saya buktikan dengan bukti setoran yang diterima oleh salah satu utusan PT LGE yang berinisial M sebanyak Rp 7,7 juta dan kemudian disetor lagi Rp 1,8 juta. Yang terima uang tersebut si M. Jadi yang beredar di video itu saya tidak menyetor, saya bantah. Itu fitnah, saya menyetor uang tersebut,” tegas Bukhari.
Berdasarkan dari pemberitaan yang menyudutkannya terkait pungutan liar (pungli), Bukhari menyebutkan bahwa video salah seorang perempuan yang mengatakan bahwa dirinya melakukan pungutan liar itu salah besar.
Pelapor ialah si Tk yang selama ini viral justru merupakan dalang dari keributan terhadap jukir resminya.
“Si Tk itu adalah Jukir liar, dia bukan Jukir resmi. Dialah yang selama ini mengganggu ketertiban di wilayah hukum Polsek Medan Timur. Jadi itu adalah fitnah dan framing untuk menyudutkan saya,” ujar Bukhari.
Sebelumnya, kata Bukhari, sempat terjadi aksi intimidasi terhadap jukir resmi yang dikelola Bukhari berujung pada penganiayaan. Aksi penganiayaan tersebut terjadi Jum’at (3/10).
Salah satu jukir resminya, bernama Ndrin, dipukuli oleh segerombolan orang yang diduga didalangi oleh Tk dan seorang lagi mantan residivis bernama berinisial Bb.
“Alhamdulillah, sampai saat ini kami sudah menempuh upaya hukum. Ini adalah negara hukum, bukan negara barbar. Semalam jukir kami sudah membuat laporan di Polrestabes Medan,” ungkapnya.
Bukhari mengungkapkan, setidaknya ada 7 orang jukir resminya yang bekerja dengannya dan terdaftar di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan kini terintimidasi dan tidak bisa bekerja.
Pengawas pengelola parkir resmi menceritakan permasalahan utamanya yang dilakukan PT LGE bermula dari permintaan setoran yang dinilai tidak wajar.
Bukhari meminta kepada PT LGE untuk mengecek potensi riil di lapangan bersama Dishub Kota Medan, namun hal itu diabaikan pihak PT LGE.
“Jadi PT LGE itu sesuka hati untuk membuat patokan tarif setoran parkir, bukan dicek potensi di lapangan. Sebelumnya pun juga mereka meminta Rp. 800 ribu, sempat turun menjadi Rp 700 ribu dan terakhir Rp 600 ribu,” lanjutnya.
Rapat Tertutup Di Polsek Medan Timur
Bukhari juga dikejutkan dengan adanya pembekuan izin pengelola parkir di Jl. Irian Barat dan Jl. Jawa ini didahului oleh rapat tertutup di ruang Kapolsek Medan Timur pada 22 September 2025 tanpa kehadirannya.
“Rapatnya di Polsek Medan Timur, sebelum keluar surat dari PT LGE, mereka membuat rapat, tapi saya tidak diundang, padahal pada setiap rapat di kantor Polsek Medan Timur saya selalu diundang,” katanya.
Bukhari mengatakan bahwa yang mengikuti rapat tertutup di Ruang Kapolsek Medan Timur yang diketahui perwakilan dari PT LGE berinisal FP, perwakilan OKP, Kelurahan Medan Timur, dan Sat Pol PP. Sehari setelah rapat, 23 September 2025, surat pembekuan izin pengelolaan parkir terhadap dirinya barulah dikeluarkan.
Untuk melindungi hak-haknya dan membersihkan nama baiknya, Bukhari telah mengambil langkah hukum pro-aktif. Ia telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum yaitu Ketua DPR RI, Menteri Perhubungan, Kapolri, Gubernur Sumatera Utara, Wali Kota Medan, Ombudsman RI, Kadis Perhubungan Kota Medan dan Sumut dan Kapolrestabes Medan
Ia juga berencana melaporkan PT LGE, Tk, dan oknum berinisial O dari PT LGE atas pencemaran nama baik melalui UU ITE.
“Laporan pengaduan terkait pencemaran nama baik ini untuk mencegah ada upaya-upaya untuk mengkriminalisasi saya lagi,” pungkas Bukhari.(id15)