MEDAN (Waspada): Seorang pegawai bank swasta Siti Nurhaliza (SN) kini melaporkan kuasa hukumnya, MR setelah melaporkan FA, Anggota DPRD Sumut aktif atas tuduhan pelecehan, yang viral di media soial.
Hal itu dilakukan karena MR diduga telah menggelapkan satu unit telepon seluler milik Liza, yang hingga kini tidak dikembalikan. Perangkat seluler itu diduga menyimpan dokumen, rekaman, serta komunikasi penting yang berpotensi membuka sisi lain dari konstruksi perkara ini, khususnya yang berkaitan dengan FA.
Dalam salinan yang diterima Waspada, Rabu (4/6), laporan ke MR tersebut termuat dalam surat No : LP/B/817/VI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, dengan dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP.
Kemudian, Siti Nurhaliza saat menunjuk pengacara barunya bernama Irfan Hariyantho SH, dari Kantor Hukum Boms Hariyanto dan Rekan menjadi sebuah tandatanya besar. Dinamika ini disinyalir lebih serius dibandingkan dengan kasus sebelumnya dengan melaporkan Anggota DPRD Sumut aktif.
Dalam Surat Kuasa Khusus yang diterima wartawan, Siti Nurhaliza yang biasa disapa Liza memberikan kewenangan penuh kepada Irfan untuk mendampingi seluruh proses penyelidikan kasus tersebut.
Tapi, di balik pencabutan kuasa ini, muncul fakta baru, informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, pengacara lama diduga telah menggelapkan satu unit handphone milik Liza, yang hingga kini tidak dikembalikan.
Perangkat tersebut dikabarkan menyimpan dokumen, rekaman, serta komunikasi penting yang berpotensi membuka sisi lain dari konstruksi perkara ini, khususnya yang berkaitan dengan FA.
Irfan Hariyanto menyatakan bahwa kliennya telah mencabut kuasa dengan kesadaran penuh setelah menyadari adanya indikasi rekayasa perkara yang diduga dilakukan oleh pengacara sebelumnya.
Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan menempuh seluruh langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas penguasaan barang bukti pribadi kliennya secara melawan hukum.
“Kami sudah melaporkan MR ke Polsek Medan Tembung berdasarkan Pasal 362 KUHP. Barang yang dicuri adalah handphone milik klien kami yang berisi banyak data penting. Kami menilai ini bukan hanya pelanggaran etika profesi, tapi juga potensi tindak pidana yang serius,” ujar Irfan.
Irfan tidak menyebut secara rinci isi dari handphone tersebut, namun menegaskan bahwa perangkat tersebut menyimpan bukti-bukti yang sangat krusial, yang seharusnya menjadi bagian dari proses hukum, bukan justru dikuasai secara tidak sah oleh mantan kuasa hukum.
“Ini bukan hanya soal kehilangan handphone. Ini soal penyalahgunaan kuasa hukum untuk membentuk arah perkara sesuai kepentingan tertentu, bukan demi kebenaran,” tegasnya.
Langkah hukum yang diambil Liza kini menuai sorotan. Banyak yang menilai bahwa ia bukan sedang mengubah strategi hukum, tetapi berupaya keluar dari skenario yang selama ini telah disiapkan oleh pihak yang ia percaya sebelumnya.
Kini, Liza dengan kuasa hukum barunya bertekad untuk membawa perkara ini ke arah yang lebih objektif dan sesuai hukum. Dengan pencabutan kuasa, pelaporan terhadap MR, dan dugaan rekayasa perkara yang mulai terkuak.
Menyikapi hal itu, seperti diberitakan, Pengacara Muhammad Reza, S.H. dari Kantor Hukum Dr. Khomaini, SE, SH, MH & Partners membantah keras tuduhan pencurian handphone milik seorang pegawai bank swasta, Siti Nurhaliza alias Liza, yang merupakan mantan kliennya.
Ia menegaskan bahwa handphone tersebut tidak pernah dicuri, melainkan hanya dipinjam dan sudah dikembalikan.
“Jadi bang, itu HP bukan dicuri bang, itu HP dipinjam. HP itu mau dikembalikan, tapi WA dia tidak dibalasnya bang, setelah itu malah dilaporkannya saya,” ujar Reza. (cpb/rel)