MEDAN (Waspada.id): Tim gabungan Polda Sumut mengamankan 14 unit alat berat ekskavator diduga digunakan untuk penambangan emas ilegal di wilayah perbatasan Mandailing Natal dan Tapanuli Selatan, Senin (2/3) sore.
Dari lokasi tersebut, tim juga mengamankan tujuh pekerja tambang untuk dimintai keterangannya.
Ini merupakan penangkapan kedua, setelah sebelumnya tim gabungan mengamankan dua alat berat dari kawasan Desa Muara Batang Angkola dan Hutang Godang Muda, Siabu, Kabupaten Madina pada Senin pagi.
Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sumut Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, Selasa (3/3) menyebutkan, 12 ekskavator diamankan dari lokasi penambangan, sedangkan yang lainnya diamankan ketika hendak menuju lokasi penambangan.
Selanjutnya tim memasang police line di lokasi penambangan yang berada di pinggiran sungai Batang Gadis, Kabupaten Madina.
“Sesuai perintah Kapolri melalui Kapolda Sumut dan Dankor Brimob, kami bergabung bersama Dit Reskrimsus melaksanakan penindakan tambang emas liar di perbatasan antara Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal,” sebut Isnur.
Dijelaskannya, ke tujuh orang yang diamankan itu memiliki tugas berbeda, di antaranya penambang dan juru masak.
“Kami masih mendalami kasus tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung,” kata Isnur menyebut lahan yang rusak akibat penambangan emas ilegal tersebut cukup luas.
Menurutnya, untuk ke lokasi tambang hanya bisa dilalui sepeda motor dan mobil ekstra off road karena jalanan curam, dan menempuh waktu sekira 3,5 jam.
Di area tambang, terutama pinggiran sungainya telah rusak akibat pengorekan menggunakan alat berat. “Di lokasi itu juga terdapat tanda-tanda adanya tempat tinggal penambang,” ujar Isnur.(id134)












