MEDAN (Waspada.id): Diduga melakukan pembiaran saat terjadi aksi pengrusakan di kampus Universitas Tjut Nyak Dhien, Kapolsek Medan Helvetia, AKP Made Wira Suhendra, dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara oleh kuasa hukum ahli waris lahan Universitas Tjut Nyak Dien.
Laporan pengaduan dilakukan terkait dugaan pembiaran terhadap aksi pengerusakan yang terjadi di kawasan kampus Universitas Tjut Nyak Dhien, Sabtu (26/7) lalu
Dwi Ngai Sinaga SH selaku kuasa hukum ahli waris sangat menyayangkan sikap aparat kepolisian yang hadir di lokasi namun tidak mengambil tindakan tegas saat terjadi aksi perusakan. Padahal sebelumnya telah ada kesepakatan hasil mediasi antara ahli waris dan pihak yayasan kampus, yang turut difasilitasi oleh pihak kelurahan setempat.
“Telah ada kesepakatan untuk mediasi antara ahli waris dan pihak yayasan. Bahkan kunci dan segel pintu ditahan oleh lurah sebagai bentuk pengamanan bersama. Namun, kenyataannya justru terjadi pembiaran terhadap tindakan perusakan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar kuasa hukum ahli waris kepada wartawan, Selasa (29/7).
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa tindakan pembiaran oleh aparat yang berada di lokasi bisa dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan dugaan pelanggaran pidana, sehingga dilayangkan laporan resmi ke Propam Polda Sumut untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Made Wira saat dikonfirmasi waspada.id via whatsApp terkait laporan pengaduan ahli waris terhadap dirinya ke Bid Propam Poldasu hingga Selasa (29/7) pukul 16:22 belum memberi klarifikasi atau konfirmasinya.(m27)