Scroll Untuk Membaca

Medan

Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Dilaporkan Ke Propam

Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Dilaporkan Ke Propam
Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan dilaporkan oleh keluarga korban kecelakaan lalulintas (lakalantas) ke Propam Poldasu. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Diduga melakukan pungutan liar (pungli), oknum Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan dilaporkan oleh keluarga korban kecelakaan lalulintas (lakalantas) ke Propam Poldasu.

Selain dugaan pungli, keluarga korban juga melaporkan penanganan kasus lakalantas yang menewaskan Esron Sinaga hingga Minggu (28/7) belum terungkap sehingga supir truk kontainer yang melindas korban hingga tewas masih berkeliaran.

Utreck Ricardo Siringoringo SH, MH, sebagai Penasihat Hukum keluarga korban menyebutkan, kasus lakalantas tersebut terjadi di seputaran Jl. Raya Pelabuhan Kota Belawan, tepatnya di depan Kantor Pelindo, Senin 17 Maret 2025 lalu.

“Sudah hampir 5 bulan, supir truk kontainer yang melindas korban masih belum di tetapkan sebagai tersangka dan barang bukti belum juga diamankan oleh Satlantas Polres Pelabuhan Belawan,” ujar Utreck Ricardo kepada waspada.id Minggu (27/7) di Medan.

Utreck Ricardo Siringoringo SH, MH, sebagai Penasihat Hukum keluarga korban sangat menyayangkan sikap penyidik Satlantas Polres Pelabuhan Belawan yang tidak profesional dan transparan dalam menangani kasus lakalantas tersebut.

“Diduga penyidik oknum Lakalantas Satlantas Polres Pelabuhan Belawan tidak berani menangkap supir yang telah menabrak, dan menewaskan nyawa manusia diduga kuat ada kekuasaan atau pengusaha di belakang yang membekingi supir tersebut,” duga Utreck.

Dijelaskan Utreck, karena lambannya penanganan kasus lakalantas dan dugaan adanya pungli uang jasaraharja, maka pihaknya melaporkan oknum Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan ke Propam Poldasu.

“Kita sudah mengadukan oknum Kasat Lantas Polres Belawan, ke Propam Polda sumut, dengan nomor SPSP2/107/VI/2025/SubBagYanduan. Pengaduan dilakukan karena lambannya penanganan kasus serta tim ya yang berinisial MT diduga memeras adik korban saat mengambil uang Jasaraharja ke Medan beberapa waktu lalu. Adik korban dimintain uang Rp 9 juta di dalam mobil grab yang dibawa oleh tetangga korban,” terang Utreck.

Uniknya lagi dalam kasus lakalantas tersebut, tambah Utreck, pihak penyidik sudah sempat mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan atas nama Alfed, ironisnya beberapa hari kemudian mengeluarkan surat SP2HP yang menyatakan belum mengetahui identitas.

“Artinya, penyidik beserta atasanya diduga melakukan Penyalahgunaan Wewenanb, karena mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan dan tidak bernomor. Padahal domisili supir/pelaku berada di seputaran wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” beber Utreck sembari menyebutkan jika supir truk kontainer sudah pernah datang ke rumah korban dan bertemu ibu korban serta mengakui bahwa dialah yang menabrak anaknya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Edward Simanjuntak yang dikonfirmasi waspada.id via whatsApp terkait dugaan pungli dan lambannya penanganan kasus lakalantas tersebut Sabtu (26/7) hingga Minggu (27/7) pukul 14:21 belum memberikan klarifikasi dan konfirmasinya.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE