MEDAN (Waspada.id): Puluhan nasabah BRI Kantor Cabang Kota Tanjungbalai menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah BRI Kota Medan, Selasa (28/10/2025). Mereka menyampaikan tuntutan terhadap dugaan penipuan dilakukan Kantor Cabang BRI Kota Tanjungbalai atas pelelangan tanah yang tidak ditemukan objeknya.
Masalah bermula ketika Adlina, warga Aek Loba Pekan diundang pihak Bank BRI Kantor Cabang Tanjungbalai mengikuti pelelangan tanah di atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas 40 Ha dengan 20 Surat Hak Milik (SHM) atas nama Surya Aprilia dan Muhammad Robi. Dua nama terakhir adalah nasabah yang mengalami kredit macet di bank tersebut.
Adlina ditetapkan sebagai pemenang lelang senilai Rp1,7 miliar. Tapi ternyata dia tidak dapat menguasai tanah yang dijanjikan BRI Kantor Cabang Tanjungbalai.
Selaku korban, Adlina berusaha meminta penjelasan dan pertanggungjawaban pihak bank. Dari pengalaman yang gagal menguasai tanah yang telah dibeli melalui lelang sah, Adlina menduga bahwa agunan yang dimasukkan dalam pelelangan tersebut adalah fiktif.
“Saya sudah meminta keterangan atas hal itu di Juni 2023, tetapi pihak BRI Kantor Cabang Tanjungbalai tidak memberikan keterangan yang jelas. Dari keadaan itu, saya selaku korban menduga bahwa objek lelang adalah penipuan. Saya menduga adanya agunan fiktif yang dimasukkan dalam pelelangan oleh Bank BRI Kantor Cabang Tanjungbalai,” sebut Adlina.
Karena tidak menemukan solusi dari BRI Cabang Tanjungbalai, Adlina yang merasa tertipu berusaha meminta kepada Kantor Wilayah Bank BRI Kota Medan untuk mengusut kasus itu sampai tuntas.
“Sampai hari ini, dari sejak 2023 belum ada upaya dari BRI Kantor Cabang Tanjungbalai menyelesaikan dan bertanggung jawab atas kerugian saya alami. Saya meminta kepada Kantor Wilayah BRI Kota Medan mengusut dugaan penipuan yang merugikan saya Rp1,7 miliar,” tuntutnya.
Sementara, salah seorang pengunjuk rasa mengatakan, pihak BRI Cabang Tanjungbalai pernah meminta korban untuk menggugat saja perkara tersebut ke pihak berwenang. Mereka tidak membuka dialog dan jalan penyelesaian untuk menghindari kerugian sebagai hubungan baik antara bank dan nasabahnya yang semestinya dilandasi asas kepercayaan.
“Kami hanya meminta agar uang nasabah dikembalikan segera. Bagaimana kami mau menggugat hal ini, surat hak milik ini bodong, tidak ada objeknya. Kenapa tidak dikembalikan saja uang yang telah kami bayarkan. Lalu siapa yang bertanggung jawab?” ucap pengunjuk rasa. (Id23)













