Scroll Untuk Membaca

Medan

Diduga Sakit Hati Baca Pesan WA, Supir Bus Dianiaya

Diduga Sakit Hati Baca Pesan WA, Supir Bus Dianiaya
Luka-luka yang diderita supir bus Ryanvaldo Joshua Tambunan, diduga akibat dianiaya. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Supir bus Ryanvaldo Joshua Tambunan mengalami luka serius akibat dianiaya sejumlah orang, termasuk orangtua pacar korban, diduga sakit hati membaca pesan melalui whatsapp berisikan cacian dan makian.

Akibat luka-luka yang diderita, korban kini dirawat di RS Kabanjahe untuk menjalani perawatan, dan telah melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Tanah Karo dengan STTPL/B/444/X/2025/SPKT/Polres Tanah Karo/Polda Sumut, yang ditandatangani Venetra Sanwelpry Tarigan.

Ibu korban, Tiur Marisi boru Simaremare 51 tahun, menuturkan kronologi kejadian melalui pesan whatsapp kepada Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Wilayah Sumut, Ganda Maruhum Napitupulu, SH, MH, Kamis (02/10/2025) pagi, di Medan dan siaran persnya diterima, Jumat (3/10).

Disebutkan, awal mula peristiwa terjadi ketika sang anak, Ryanvaldo seperti biasa di pagi hari berangkat ke tempat kerjanya, di salah satu perusahaan bus di Kabanjahe.

Namun tanpa diduga, lajang kelahiran Medan 26 tahun lalu, itu sekitar pukul 09.00 WIB, setibanya di lokasi, saat akan melapor ke loket, korban dipepet seorang pria diketahui berinisial RS, dan sejurus kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil mini bus.

Saat dipaksa masuk, terlihat terlihat seorang lelaki paruh baya diketahui ayah Rahel Sitepu, yang merupakan pacar korban.

Lebih lanjut Tiur mengaku, sebelumnya korban diketahui bertengkar dengan pacarnya itu, seorang mahasiswi di salah satu di perguruan tinggi di Medan.

Itu diakui Tiut bahwa memang sebelumnya putranya ada mengirim pesan melalui WA kepada pacarnya itu berupa makian serta ancaman.

Lebih lanjut, Tiur menyebutkan, selepas dari terminal bus di Kabanjahe, mobil yang digunakan untuk menculik korban, dikemudikan oleh ayah Rahel. Di dalam mobil, korban ditanyai sambil dipukuli oleh RS dan dibawa ke kolam pancing Tasima, Kabanjahe.

“Sesampainya di kolam pancing, korban langsung dicekik dan dihempaskan ke tanah oleh RS. Kemudian ayah Rahel dan RS mengambil bambu dan selang dari dalam mobil yang digunakan untuk menyiksa korban. Selanjutnya datang seorang yang dikenal bulang (kakek) Rahel turut juga memukuli korban,” beber Tiur.

Tiur juga membeberkan bahwa handphone (HP), KTP, dan SIM milik korban, juga dirampas oleh ayah Rahel. Dia meminta password dan membaca isi chat WA korban kepada Rahel untuk kemudian kembali memukuli korban.

“Meski korban telah meminta ampun kepada para pelaku, namun korban tetap dipukuli,” beber Tiur lagi.

Selanjutnya korban dibawa kembali ke loket bus dan sesampainya di sana, mandor bus berinisial AG, ikut memukul sambil merampas uang setoran sebesar 200 ribu dari kantong celana korban.

“Anak saya kembali dibawa menggunakan mobil yang sama dan melewati kolam Tasima. Sepanjang perjalanan, korban masih dipukuli. Dan di dalam mobil ayah Rahel mengatakan kepada korban, kau kalau nggak mati, maka akan kubuang ke jurang,” ungkap Tiur.

Kemudian mobil masuk ke loket salah satu stasiun bus di Kabanjahe, dibawa ke belakang loket dan tetap mendapatkan pemukulan. Ayah Rahel mengambil balok dan memukul kepala korban serta tangan korban yang mengakibatkan tangan korban patah tulang.

“Setelah anak saya tergeletak tak berdaya, datanglah tiga orang dimana dua orang berpakaian polisi dan satu orang pakaian sipil. Seorang polisi Aipda Tarigan mengangkat korban ke dalam mobil polisi dan membawa ke rumah sakit,” ujarnya

Saat dibopong, anak saya melihat polisi ada berkomunikasi dengan para pelaku. Di dalam mobil, anak saya mendengar Aipda Tarigan berbicara dengan komandannya melalui ponsel menanyakan apakah mau dibawa ke Polres atau ke rumahsakit. “Lalu korban dibawa ke rumah sakit,” ungkap ibu korban, Tiur Simaremare.

Dijelaskan Tiur kalau saat ini anaknya sedang dirawat di RS Kabanjahe dengan kondisi luka serius. Dan tindak penganiayaan ini sudah dilaporkan ke Mapolres Tanah Karo, dengan STTPL/B/444/X/2025/SPKT/Polres Tanah Karo/Polda Sumut yang ditandatangani Venetra Sanwelpry Tarigan. (id06/rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE