MEDAN (Waspada.id): Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, diduga tidak mau memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution atas kasus korupsi jalan di Sumatera Utara.
Laporan itu dilayangkan langsung Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) ke Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).
Koordinator KAMI, Yusril S Kaimudin mengatakan, pihaknya telah membuat laporan kepada Dewas KPK. “Kami hari ini memberikan laporan kepada Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas KPK,” kata Yusril kepada wartawan.
Yusril menanyakan independensi KPK dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Oleh karena itu kami dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia hari ini memberikan keterangan dan laporan terkait dengan menuntut bahwa seharusnya di KPK RI ini ada evaluasi dan audit internal secara total,” ucapnya.
Yusril pun menyoroti soal terjadinya peristiwa kebakaran rumah Hakim Khamanzaro Waruwu yang meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi di persidangan.
“Bahwa hakim tersebut yang kemudian melakukan pemanggilan terhadap saksi yang dalam hal ini adalah Bobby Nasution, akan tetapi ada kejadian rumahnya itu dibakar. Nah itu sudah bukan rahasia umum,” jelas Yusril.
Yusril berharap, agar proses hukum tidak pandang bulu, meskipun Bobby memiliki background sebagai menantu Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.
“Nah kami percaya kepada KPK, bahwasanya ini harus dipandang semuanya sama rata. Jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution,” tegas Yusril.
Yusril pun menyampaikan beberapa tuntutannya kepada Dewas KPK:
Pertama, agar Dewas melakukan pemeriksaan etik terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti atas dugaan pelanggaran integritas, independensi, dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewas KPK 3/2021.
Kedua, Dewas KPK harus menilai dan melusuri sejauh mana tindakan tersebut mempengaruhi kredibilitas lembaga.
Ketiga, Dewas harus mengambil langkah etik dan kelembagaan yang diperlukan guna memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap KPK sebagai institusi penegakan hukum yang independen dan berintegritas tinggi.
“Ketika respons dari pada laporan pengaduan ini tidak terpublikasi secara luas kepada masyarakat semua, maka kami akan turun ke jalan,” pungkas Yusril.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang dihubungi Waspada.id, Senin (17/11/2025) malam, menyebut KPK menghormati laporan aduan tersebut, sebagai salah satu bentuk pengawasan publik terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi KPK.
Namun demikian, kami yakinkan bahwa proses penyelidikan-penyidikan-penuntutan perkara ini telah memenuhi aspek formil dan materiilnya, serta sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
‘’Saat ini perkara tersebut sedang berproses di pengadilan, dimana persidangan bersifat terbuka, mari kita ikuti dan cermati setiap fakta persidangannya,’’ ucap Budi.(id96)












