Scroll Untuk Membaca

Medan

Diduga Tercemar EG Dan DEG, BPOM Periksa Unibebi

Diduga Tercemar EG Dan DEG, BPOM Periksa Unibebi
BPOM Medan. Ilustrasi
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan pemeriksaan terhadap PT Universal Pharmaceutical Industries (Unibebi) terkait tiga produk obat mereka yang disebut tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melampaui ambang batas aman.

Pemeriksaan tersebut, dilakukan secara virtual dari kantor Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan, Senin (31/10).

Seperti diketahui, ketiga produk tersebut, yakni Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam). Selain ketiganya, dua produk obat lain, yakni Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex dan Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama juga telah dilarang BPOM, menyusul munculnya berbagai kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.

Kepala BBPOM di Medan, Martin Suhendri yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun, dia menegaskan, jika dirinya tidak mengetahui perihal pemeriksaan yang dilakukan.

“Benar memang ada pemeriksaannya di BBPOM Medan. Tapi apa dan bagaimana pemeriksaannya kita kurang tahu, soalnya kita tidak diizinkan untuk masuk,” ungkapnya.

Martin menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan secara virtual. Pemeriksaan dilakukan langsung oleh BPOM pusat. “Yang memeriksa itu dari BPOM pusat,” jelasnya.

Oleh karena itu, Martin mengaku tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan yang dilakukan ini. Akan tetapi, Martin mengimbau kepada masyarakat, agar memperhatikan edaran dan perkembangan yang telah disampaikan baik oleh BPOM RI dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait persoalan obat ini.

“Kami imbau masyarakat agar tidak panik,” tandasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceutical Industries, Hermansyah Hutagalung mengakui bahwasanya, awal pekan ini kliennya akan menjalani pemeriksaan oleh BPOM. Dia juga mengakui, kalau hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan terkait tiga produk mereka memang melampaui ambang batas aman.

“Semalam kami barusan mendapatkan hasil lab. Kami sampaikan hasilnya adalah melewati ambang batas aman,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (29/10).

Hermansyah menyebutkan, setelah mengetahui hasil ini, pihak perusahaan segera membuat laporan ke Polda Sumut untuk melaporkan PT LS selaku penyedia bahan baku. Laporan itu, jelas dia, tertuang dalam STTLP/B/1918/X/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 27 Oktober 2022.

“Kami melaporkan penyalur bahan baku yang telah memberikan bahan yang kami anggap melewati ambang batas aman,” jelasnya.

Menurut Hermansyah, pihaknya menganggap PT LS sudah melakukan penipuan. Buktinya, terang dia, adalah sertifikat analize yang mereka siapkan. Kemudian, sisa produk bahan baku dan hasil laboratorium yang mereka dapatkan.

“Di mana hasil (laboratorium) kita dengan sertifikat analize yang mereka jaminkan aman tidak sesuai. Maka, untuk itu kita gunakan pasal penipuan,” terangnya. (cbud)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE