MEDAN (Waspada): Dituduh tidak membayar sewa kantor dan diduga menggelapkan sejumlah barang, pihak J.A. Production, berinisial YA disomasi. Somasi ini merupakan yang kedua dilayangkan Kantor Hukum Sintara & Partner’s .
Demikian disampaikan Dr. Dani Sintara, S.H., M.H (foto) dari Kantor Hukum Sintara & Partner’s, Senin (13/2) kepada wartawan. Ia mengatakan, pihaknya mensomasi YA untuk menegakkan hak-hak kliennya pada 13 Februari 2023.
Langkah ini, kata Dani, terpaksa ditempuh karena YA sejauh ini diduga belum menunjukkan itikad baik, sebagaimana harapan kliennya yang telah diurai dalam somasi.
“Somasi sudah dua kali kita layangkan. Terakhir pada 8 Desember 2022. Sampai sekarang, yang bersangkutan diduga tidak menunjukkan itikad baik,” ungkap Dani Sintara.
Menurut Dani, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah berulang dilakukan kliennya. Namun, YA diduga tak mengindahkan.”Langkah hukum sebenarnya pilihan terakhir, bagi klien kami. Sudah lelah juga klien kami melakukan upaya secara kekeluargaan,” sambungnya.
Sebagaimana salinan somasi yang diperlihatkan Dani Sintara, persoalan diketahui bermula dari hubungan sewa-menyewa antara kliennya dengan YA. YA menyewa satu unit bangunan di Jl. Bima Sakti No. 8, Kelurahan Petisah Tengah, Medan. Bangunan itu selanjutnya digunakan YA sebagai kantor administrasi, sekaligus pusat kegiatan J.A. Production.
“Bangunan yang disewa itu milik klien kami,” sebut Dani.Tak hanya bangunan. Perjanjian sewa-menyewa yang tertuang dalam Akta Notaris Sugati, S.H. Nomor 20, tanggal 27 Juni 2019, itu juga menyertakan sejumlah perabot dan alat-alat perlengkapan rumah tangga.
Sesuai akta, YA berhak menggunakan bangunan berikut perabot serta alat-alat perlengkapan di dalamnya, untuk kurun waktu lima tahun (2019-2024).Untuk dapat menggunakan haknya, YA berkewajiban membayar uang sewa sebesar Rp300 juta. Dia juga berkewajiban merawat perabot dan alat-alat perlengkapan rumah tangga yang ada di dalam bangunan itu, untuk kemudian dikembalikan kepada pemiliknya dalam keadaan baik.
Ternyata, dari Rp300 juga yang menjadi kewajibannya, YA diduga hanya memenuhi sebesar Rp170 juta. Karena itu, pemilik bangunan melayangkan surat pada 1 Juni 2022.Surat tersebut intinya menjelaskan kalau pemilik bangunan memutuskan ikatan sewa-menyewa lantaran YA dalam kondite wanprestasi (tak memenuhi kewajiban). Sisa dua tahun masa sewa (terhitung 1 Juli 2022 hingga 1 Juli 2024) tidak dilanjutkan lagi.
Keputusan kliennya, menurut Dani, disetujui oleh YA. Bahkan, persetujuan itu tertuang dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris Sugati, S.H., tanggal 27 Juni 2019.Dalam akta yang disepakati dan ditandatangani bersama itu, YA kemudian berkewajiban mengembalikan bangunan berikut perabot dan perlengkapan yang menyertainya kepada pemilik dalam keadaan baik, selambatnya 1 Juli 2022.
Selain itu, YA berkewajiban menyelesaikan kekurangan pembayaran, yakni Rp10 juta, untuk pemakaian bangunan berikut seisinya selama kurun waktu 1 Juli 2019 hingga 1 Juli 2022.
Ketika saatnya tiba, YA diduga kembali meminta kelonggaran untuk bertahan menempati bangunan tersebut hingga 20 Oktober 2022. Konsekuensinya, YA diduga mengaku bersedia membayar sewa Rp5 juta perbulan, terhitung mulai 1 Juli 2022 hingga 20 Oktober 2022.Lagi-lagi, YA diduga ingkar janji. Akhirnya, pada 21 Oktober 2022, pemilik bangunan bersama tim kuasa hukum memeriksa kondisi bangunan miliknya, berikut isi.”YA kita minta hadir. Tapi, dia mengaku tidak bisa. Ini kami indikasikan sebagai itikad negatif. Karena ternyata dari pemeriksaan kami, yang disaksikan aparat pemerintahan setempat, ada cukup banyak barang yang hilang dan rusak,” tukas Dani, sembari menyebut bahwa pada pengecekan itu YA hanya menunjuk wakilnya untuk menyaksikan.. (m19)
14 foto YA