Medan

Dihadiri Jaksa Agung, Kajati Sumut Ikuti Raker Dengan Komisi III DPR RI

Dihadiri Jaksa Agung, Kajati Sumut Ikuti Raker Dengan Komisi III DPR RI
Kajati Sumut menghadiri raker Kejagung dengan DPR RI.Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar, SH MHum bersama para Kajati seluruh Indonesia turut hadir mendampingi Jaksa Agung RI Prof Dr StBurhanuddin, Plt. Wakil Jaksa Agung RI Prof Asep N Mulyana serta para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat dan Kepala Badan Pemulihan Aset pada Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR-RI di Senayan Jakarta, Selasa (20/1).

Rapat kerja tersebut dalam rangka evaluasi kinerja Kejaksaan RI selama tahun anggaran 2025 dan Rencana Kerja Kejaksaan RI tahun anggaran 2026.

Dihadapan pimpinan dan Komisi III DPR RI, Jaksa Agung menyampaikan hasil dan capaian kinerja Kejaksaan Republik Indonesia selama tahun Anggaran 2025 serta rencana kerja Kejaksaan RI pada ahun anggaran 2026.

Disela paparan kinerja, Jaksa Agung juga menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan anggaran yang layak dan proporsional sesuai kebutuhan operasional Kejaksaan R.I guna mendukung program prioritas pelayanan publik dan penegakan hukum.

Sejalan dengan Jaksa Agung RI, Kajati Sumut dalam publikasi resminya setelah rapat kerja menyampaikan bahwa jajaran Kejati Sumut akan terus berupaya maksimal melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan dalam pelayanan publik maupun penegakan hukum humanis serta pecegahan dan penindakan perkara tindak pidana korupsi demi kepentingan masyarakat dan daerah Sumut

“Kejati Sumut akan terus bekerja maksimal secara profesional dengan mengedepankan integritas guna mendukung terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan, humanis dan modern,” ujarnya.

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara Rizaldi SH MH menyampaikan bahwa kehadiran Kajati Sumut pada kegiatan itu sebagai wujud keseriusan pimpinan serta pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui DPR RI. (id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE