Medan

Dimaafkan Korban, Pengemudi Mobil Dibebaskan Tuntutan Pidana Lewat RJ

Dimaafkan Korban, Pengemudi Mobil Dibebaskan Tuntutan Pidana Lewat RJ
Kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat pengemudi mobil diselesaikan lewat RJ.Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id ): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat seorang pengemudi mobil setelah para korban menyatakan memaafkan secara tulus.

Penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ).Keputusan tersebut diambil langsung oleh Kepala Kejatisu Dr. Harli Siregar, didampingi Aspidum Jurist Precisely, usai ekspose penanganan perkara yang dipaparkan oleh Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.

Dalam ekspose tersebut, Jaksa Penuntut Umum memaparkan kronologi kejadian berdasarkan berkas perkara dari kepolisian, sekaligus menjelaskan terpenuhinya syarat penerapan restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perkara ini melibatkan tersangka Farel Devenial Aulia, yang pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 03.55 mengemudikan mobil di Jl DI Panjaitan, Kel Naga Huta, Kec Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar,” ucap Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Indra Ahmadi Hasibuan, Senin (29/12).

Dijelaskannya, di dalam mobil tersebut terdapat tiga penumpang, yakni Rizqi Ikhwan Akbar Lubis, Rian Rahmat Syahputra, dan Fachri Anggara Tarigan.

“Saat mengemudi, tersangka diketahui memainkan telepon genggam untuk memilih lagu, sehingga kehilangan konsentrasi. Akibatnya, mobil menabrak tembok tugu kelurahan dan menyebabkan salah satu penumpang, Rian Rahmat Syahputra, mengalami luka-luka,” imbuhnya.

Atas peristiwa tersebut, tersangka sempat diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, dalam prosesnya, para korban secara sadar, tanpa paksaan, dan tanpa syarat apa pun menyatakan telah memaafkan tersangka. Tersangka juga mengakui kekhilafannya serta menyampaikan permohonan maaf kepada para korban. Selain itu, pemerintah setempat melalui pihak kelurahan dan tokoh masyarakat turut memohon agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat tersangka dan para korban merupakan teman dekat sekaligus tetangga.

“Menimbang seluruh aspek tersebut, Kajati Sumut memutuskan perkara dihentikan dan diselesaikan melalui restorative justice,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penerapan restorative justice ini merupakan wujud kehadiran negara melalui Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum yang berkeadilan, humanis, dan bermartabat.

“Penerapan restorative justice yang sesuai dengan ketentuan ini menjadi bukti bahwa hukum tidak semata-mata bertujuan memenjarakan, tetapi menghadirkan keadilan yang menenteramkan, tanpa menyisakan kebencian atau dendam, sehingga tercipta keharmonisan di tengah masyarakat, tanpa mengesampingkan hak hukum korban,” ujarnya.

Ia juga menilai peristiwa tersebut sebagai pelajaran penting bagi masyarakat pengguna jalan. Menurutnya, kecelakaan adalah hal yang tidak pernah diinginkan oleh siapa pun.

“Hukum harus mampu memberikan rasa aman dan tenteram di masyarakat. Terlebih, dalam perkara ini korban dan tersangka telah saling memaafkan. Dengan penerapan RJ, diharapkan tidak muncul dendam atau kebencian akibat proses hukum itu sendiri,” sebutnya.

Ia mengatakan, penerapan restorative justice telah melalui tahapan dan penelitian secara cermat oleh Jaksa Penuntut Umum. Seluruh proses berpedoman pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Pimpinan Kejaksaan menilai bahwa peristiwa kelalaian di jalan ini merupakan kejadian yang tidak direncanakan dan tidak diinginkan oleh siapa pun. Korban juga telah berbesar hati memaafkan tersangka. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan penegakan hukum yang humanis dan modern,” pungkasnya.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE