Medan

Dinas P3AKB Himbau Masyarakat Tidak Sebarkan Foto Anak Terduga Pelaku Pembunuhan Di Medan Sunggal

Dinas P3AKB Himbau Masyarakat Tidak Sebarkan Foto Anak Terduga Pelaku Pembunuhan Di Medan Sunggal
Polrestabes Medan menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap ibu kandung yang diduga dilakukan oleh putri kandungnya sendiri, Minggu (14/12) di lokasi kejadian di Kecamatan Medan Sunggal. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

*Polisi Gelar Pra Rekonstruksi

MEDAN (Waspada.id): Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Sumatera Utara Dwi Endah Purwanti, mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan foto-foto anak terduga pembunuhan terhadap ibu kandungnya karena hal itu merupakan bagian dari perlindungan anak yang harus tetap dijaga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Kita melakukan pendampingan. Tolong jangan disebarkan foto-foto anak tersebut. Karena itu bagian dari perlindungan anak,” sebut Dwi seraya menyebutkan terduga pelaku saat ini kondisinya sehat-sehat saja.

Sementara itu, Polrestabes Medan menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap ibu kandung yang diduga dilakukan oleh putri kandungnya sendiri, Minggu (14/12) di lokasi kejadian di Kecamatan Medan Sunggal.

Pra rekonstruksi yang berlangsung selama Enam jam itu, memperagakan 43 adegan dalam kasus dugaan pembunuhan yang diduga dilakukan seorang anak berusia 12 tahun terhadap ibunya, Faizah Soraya alias Ayu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak menerangkan, pra-rekonstruksi tersebut dilakukan untuk menyempurnakan proses penyidikan yang tengah berjalan.

“Pra-rekonstruksi ini yang kedua. Pra-rekonstruksi pertama dilakukan di Polrestabes dengan menggunakan pemeran pengganti. Kali ini dilakukan sesuai dengan fakta aslinya,” sebut Kapolrestabes Medan saat ditemui di lokasi, Medan Sunggal.

Selain melakukan pra-rekonstruksi, lanjut Calvijn, pihaknya juga kembali melakukan penggeledahan. Hasilnya, sejumlah barang turut diamankan untuk didalami lebih lanjut. “Ada beberapa barang yang diamankan dari rumah korban sebagai barang bukti,” terang Calvijn.

Terkait penetapan tersangka, Calvijn enggan membeberkan secara rinci. Menurutnya, hingga kini pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan assessment psikologis terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, yang dilakukan oleh Dinas Perlindungan Anak serta pihak terkait lainnya.

“Mudah-mudahan di minggu ini hasil assessment tersebut dapat kami terima. Pemeriksaan dilakukan oleh pendamping, baik psikolog, Dinas Perlindungan Anak, Bapas, tim terkait lainnya, termasuk KPAI, agar seluruh proses ini bisa terang benderang,” katanya.

Calvijn juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menjaga situasi kondusif, mengingat perkara tersebut melibatkan anak di bawah umur. Pihaknya mengaku sangat berhati-hati dalam menangani kasus tersebut.

Dalam menangani kasus tersebut, Polrestabes Medan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Sumatera Uara dalam menangani kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan anak berusia 12 tahun ini.(id15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE