MEDAN (Waspada.id): Menindaklanjuti instruksi Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Dinas SDABMBK Kota Medan memberikan bantuan kepada sejumlah pekerja rentan agar mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan Gibson Panjaitan saat ditemui disela-sela acara penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga Pegawai Non ASN di Dinas SDABMBK Kota Medan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, di jalan Karya III, Desa Helvetia, Kab. Deli Serdang, Rabu (10/9/2025).
“Ini adalah bentuk jaminan ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja rentan, yang mana iuranya diambil dari sebagian gaji ASN di Dinas SDABMBK Kota Medan,”Kata Gibson.
Gibson menyebutkan ada sekitar 198 pekerja rentan yang didarftakan untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini.
Gibson pun berharap melalui program yang diusung oleh Wali Kota Medan Rico Waas tersebut dapat memberikan perlindungan kepada pekerja rentan dalam mencari nafkah sehari-hari.
“Semoga bisa membantu dan melindungi rekan-rekan kita pekerja rentan, sehingga apabila nantinya mereka mengalami kecelakaan kerja akan mendapat bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan,”ujar Gibson.(id23)