Scroll Untuk Membaca

Medan

Dinkes Sumut Pastikan Tidak Ada Pengaduan Pembekuan Darah Yang Disebabkan Vaksin Covid-19

Dinkes Sumut Pastikan Tidak Ada Pengaduan Pembekuan Darah Yang Disebabkan Vaksin Covid-19
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Provsu) memastikan tidak ada laporan akan penyakit thrombosis with trombocytopenia syndrome (TTS) yang menyebabkan penderitanya mengalami pembekuan darah yang disebabkan vaksin Covid-19.

“Hingga saat ini tidak ada laporan kasus TTS di website keamanan vaksin Sumut,” kata Kasi Pencegangan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Provinsi Sumut, dr Nora Nasution, Senin (6/5)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dinkes Sumut Pastikan Tidak Ada Pengaduan Pembekuan Darah Yang Disebabkan Vaksin Covid-19

IKLAN

Lanjutnya, seperti dijelaskan Prof Hinky Komnas PP bahwa Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau rentang waktu KIPI yakni 4 hingga 2 hari.

“Dan vaksinasi kita di Sumut juga sudah lama sekali tidak menggunakan AstraZeneca. Sebab terakhir diterima di DINkes Provinsi SUMUT pada tanggal 26 Juni 2022 AstraZeneca dari AUstralia (ED 10 Augustus 2022),” sebut Nora.

Nora juga menuturkan tidak mengetahui berapa lama setelah divaksin pasien terkena penyakit pembekuan darah tersebut. “Saya gam tau soal ini, berapa lama nya. Tetapi diberita waktu divaksin di jelaskan April 2021 tapi kapan reaksi simpang yang muncul juga gak disampaikan ya,” ujarny.

Yang pastinya, di Provinsi Sumut sendiri sudah mengikuti acuan SOP KOMNAS PP KIPI, yakni mengacu pada 4 hingga 42 hari setelah mendapat vaksin.

“Di Sumut kita juga ada KOMDA PP KIPI dr Lili Sp.A sebagai Ketuanya dan Dinkes sumut sudah berkoordinasi juga ke beliau. Hasilnya sama gak ada laporan yang sampai di website keamanan vaksin kami. Jadi gak ada laporan yang masuk soal TTS,” pungkasnya.

Seperti diketahui, muncul laporan adanya efek samping thrombosis with thrombocytopenia syndrome (TTS) yang menyebabkan pembekuan darah setelah penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca. Tercatat sebanyak 51 kasus di Inggris telah diajukan ke Pengadilan Tinggi. (cbud)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE