MEDAN (Waspada): Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut), Novita Saragih menyampaikan pihaknya sudah menerima surat kewaspadaan Covid-19.
“Dinkes Sumut sudah menerima surat terkait Kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid-19 dan saat ini sedang membuat surat edaran terkait antisipasi dan kewaspadaan kasus COVID-19 di Sumatera Utara,” ujarnya, Selasa (3/6).
Lebih lanjut, Novita mengatakan jika Dinkes Sumut telah menyiapkan beberapa langkah yang telah diambil, dalam menanggapi surat edara yang diberikan Kementerian Kesehatan.
“Kita akan memantau secara terus menerus kasus Covid-19 dan penyakit potensi Kejadian Luar Biasa (KLB), ataupun wabah lainnya di Sistem Kewaspadaan Dini & Respon, termasuk sentinel Influenza Like Illness – Severe Acute Respiratory Infection (ILI-SARI),” ucapnya.
Dinkes Sumut, dikatakan Novita, akan berkoordinasi dengan pusat data dan informasi, agar mengaktifkan kembali akun New All Record Covid-19 atau NAR.
“Nantinya agar setiap fasilitas kesehatan yang memeriksa dan menemukan kasus Covid-19 dapat melakukan entry (memasukan data). Berkoordinasi dengan Dinas Kabupaten/Kota se Sumut dalam pelaksanan surveilans di wilayah masing-masing,” tuturnya.
Novita juga mengimbau kepada masyarakat Sumut, agar terus meningkatkan promosi kesehatan dalam kewaspadaan Covid-19 dengan cara menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
“Cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan,” katanya.
Dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat agar segera ke fasilitas kesehatan, apabila mengalami gejala infeksi saluran pernafasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko. (Cbud)