Scroll Untuk Membaca

Medan

Dinkes Sumut Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Peningkatan Kasus Influenza Dan ISPA

Dinkes Sumut Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Peningkatan Kasus Influenza Dan ISPA
Kepala Dinas Kesehatan Sumut Muhammad Faisal Hasrimy (tengah). Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Menyusul peningkatan kasus influenza dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Sumatera Utara sepanjang tahun 2025, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara segera menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk meningkatkan kewaspadaan di seluruh kabupaten/kota dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut Muhammad Faisal Hasrimy, melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Novita Rohdearni Saragih, Selasa (21/10), menyampaikan bahwa penerbitan surat edaran ini merupakan langkah cepat pemerintah daerah dalam memperkuat deteksi dini dan kesiapsiagaan menghadapi lonjakan kasus influenza dan ISPA.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Surat edaran ini sebagai pengingat dan panduan bagi kabupaten/kota serta rumah sakit agar tetap waspada dan memperkuat sistem surveilans,” ujar Novita.

Berdasarkan Data Laporan Rutin ISPA Dinas Kesehatan Sumut periode Januari–September 2025, tercatat 669.835 kasus atau meningkat 15,3% (sekitar 102.687 kasus) dibandingkan periode sebelumnya. Sementara laporan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) pada minggu ke-41 juga menunjukkan tren peningkatan menjadi 6.859 kasus, naik dari 5.341 kasus di minggu ke-31.

Novita menegaskan, meski terjadi peningkatan, sebagian besar kasus yang terlapor adalah influenza ringan, bukan jenis berat seperti flu burung atau Covid-19.
“Tidak perlu panik, yang penting jaga daya tahan tubuh dan biasakan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat),” katanya.

Dalam surat edaran yang sedang difinalisasi sambil menunggu arahan resmi dari Kementerian Kesehatan RI tersebut, Dinkes Sumut mengimbau agar seluruh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, rumah sakit, dan puskesmas memperkuat pengawasan serta mempercepat pelaporan kasus.
Untuk Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, diimbau antara lain untuk memantau perkembangan situasi ISPA secara rutin melalui kanal resmi pemerintah. meningkatkan kewaspadaan dini dengan pelaporan SKDR dan surveilans sentinel ILI-SARI. Kemudian melapor ke PHEOC () dalam waktu kurang dari 24 jam bila ada potensi KLB. melakukan penyelidikan epidemiologi (PE) jika ditemukan peningkatan kasus dan meningkatkan promosi kesehatan dengan PHBS, CTPS (cuci tangan pakai sabun), dan penggunaan masker.

“Untuk Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan, diinstruksikan untuk memperkuat sistem pelaporan kasus ISPA, ILI-SARI, Pneumonia, dan Covid-19,” tegas Novita. (Id20)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE