Scroll Untuk Membaca

Medan

Diperlukan Sinergi Perkuat Moderasi Beragama Di Pesantren

KEPALA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM diwakili Kabid Pakis Sumut Dr. H Muksin Batubara, M.Pd saat membuka kegiatan. Waspada/ist
KEPALA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM diwakili Kabid Pakis Sumut Dr. H Muksin Batubara, M.Pd saat membuka kegiatan. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN(Waspada): Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM diwakili Kabid Pakis Sumut Dr. H Muksin Batubara, M.Pd mengatakan pentingnya sinergi untuk memperkuat moderasi beragama pada pondok Pesantren. Hal ini disampaikan Muksin saat memberikan penguatan Moderasi Beragama kepada Ustadz/ Ustazah di Pondok Pesantren Al-Mukhlisin Kabupaten Deli Serdang,kemarin.

Kabid Pakis  berharap sinergitas dapat terlaksana dengan baik setelah adanya  Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama sesuai peraturan yang telah ditetapkan dan terjalinnya silaturrahmi dan komunikasi yang baik sehingga  sinergitas program dapat terealisasi sesuai dengan capaian program Dirjen Pendis Tahun 2024. ‘

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Diperlukan Sinergi Perkuat Moderasi Beragama Di Pesantren

IKLAN

“Ada pula Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2022 tentang Kelompok Kerja Penguatan Program Moderasi Beragama pada Kementerian Agama, maka akan dilakukan penguatan Moderasi Beragama di Pondok Pesantren, ‘’ungkap Muksin.

Muksin juga memaparkan ada empat indikator moderasi beragama yang harus terus dikampanyekan, yakni komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan serta akomodatif terhadap budaya lokal. Pada Pondok Pesantren lebih kita tekankan kepada Santri bahwa pondok pesantren bukan ladang untuk kekerasaan tapi pondok Pesantren sebagai ladang perbaikan diri dan cerminan dari Rahmatan lil alamin.

“Untuk itulah pentingnya  pengasuhan Ramah Anak di Pesantren, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 tahun 2024. Juknis ini tentunya berisi tentang pengasuhan anak di Pesantren, tata cara pengasuhan di Pesantren, Tata cara pengasuhan anak dalam pengasuhan, sumber daya pendukung dan pemantauan, evaluasi dan laporan,’’Imbuh Muksin.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa sasaran regulasi dapat tepat sasaran untuk pengasuh, pengelola pesantren, guru dan pembina serta kemenang di kabupaten/kota. Dan lagi-lagi ini demi terciptanya sinergi dan kolaborasi dengan stakeholders untuk mewujudkan pendidikan pesantren yang aman dan nyaman bagi seluruh santri,.

Kegiatan penguatan moderasi beragama di kabupaten Deli Serdang ini dihadir, Kasi Deli Serdang Hj. Nurlela, S.Ag, M.Si, Katim pada Pendidikan Pondok Pesantren dan Ma’had Aly,  H. Kamaluddin Siregar, S.Ag, MA, Katim Pendidikan Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an H. Khairuddin, SH,MH, Katim pada pendidikan Diniyah, Kesetaraan dan Sistem Informasi Hj. Syafrida, S.Ag, M.Si dan Pegawai pada Pendidikan Pondok Pesantren dan Ma’had Aly serta Ustadz/Ustazah dari berbagai Pondok Pesantren di Kabupaten Deli Serdang.(m22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE