MEDAN (Waspada): Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dalam hal ini Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Tato Juliadin Hidayawan beserta jajarannya menyambut kedatangan rombongan dari Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu.
Kehadiran romongan dalam rangka monitoring dan evaluasi kebijakan izin tinggal keimigrasian di wilayah Sumatera Utara dalam kesempatan kali ini salah satunya adalah Kanimsus Medan.
Tidak ketinggalan juga hadir mendampingi rombongan yaitu Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara yang baru Ignatius Purwanto. (Selasa, 05/04/2022).
Pada sambutannya sebagai tuan rumah, Bapak Tato Juliadin Hidayawan menyebutkan selamat datang kepada rombongan Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian di wilayah Sumatera Utara.
Tato menambahkan juga bahwasanya Direktorat Jenderal Imigrasi sudah banyak melakukan penyesuaian terkait kebijakan visa dan izin tinggal selama masa pandemi sampai sekarang menuju endemi serta juga dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kepala Divisi Keimigrasian, Bapak Ignatius Purwanto, mengharapkan semoga kegiatan monitoring dan evaluasi dari Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian ini berguna dan membantu pelaksanaan tugas bagi seluruh satker keimigrasian khususnya di wilayah Sumatera Utara.
Dalam lawatannya kali ini, Dirintalkim langsung menyambangi Kanimsus Medan sebagai satker keimigrasian yang menerima monev pertama kalinya di wilayah Sumatera Utara yang mana provinsi sebelumnya baru DKI Jakarta dan Bali, tandas Pramella Y. Pasaribu.
Dirintalkim pada paparannya menyebutkan beberapa poin penting yang wajib dijadikan perhatian.
Antara lain, Visa dan Izin Tinggal merupakan dua hal yang berbeda.
Visa merupakan izin masuk ke wilayah Indonesia, sedangkan Izin Tinggal merupakan Izin Berkegiatan selama berada di wilayah Indonesia.
Selama masa pandemi salah satu inovasi besar yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi adalah adanya Visa On Shore dimana keberadaan warga negara asing yang mengajukan Visa sudah berada di wilayah Indonesia, yang mana sebelumnya tidak pernah ada kebijakan seperti itu sebelum pandemi.
Persepsi Masa Berlaku Izin Tinggal
Pramella Y. Pasaribu juga menyebutkan bahwasanya beberapa permasalahan yang sering ditemui saat ini antara lain, banyak perbedaan persepsi dalam pemberian masa berlaku izin tinggal yang berasal dari Visa On Shore, sehingga bisa menimbulkan adanya Blank Stay yang maksudnya WNA tersebut tanpa status izin tinggal.
Fakta saat ini yang terjadi yang bisa kita amati bersama juga alat angkut dan pintu masuk negara mulai berangsur normal, mungkin segera juga menyusul Bandara Kualanamu dalam waktu dekat.
Adanya penurunan tren penyebaran Covid-19 serta angka vaksinasi yang sudah mendekati target, pastinya akan ada juga penyesuaian pada kebijakan visa dan izin tinggal yang berlaku saat ini, pungkas Dirintalkim.
Dirintalkim, Ibu Pramella, menyebutkan beberapa rekomendasi yang ideal untuk dilaksanakan antara lain untuk nantinya mengembalikan norma pemberian izin tinggal bagi orang asing yang berada di wilayah Indonesia sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (cpb)