MEDAN (Waspada): Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Canakya Suman dituntut 9 tahun penjara, dalam persidangan virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/11) sore. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp14,7 miliar.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Isyananda di hadapan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan.
JPU dalam nota tuntutannya mengatakan, terdakwa Canakya Suman terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 2 huruf b UU No 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) biaya kerugian negara sebesar Rp14,75 miliar.
“Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita kemudian dilelang. Bila harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” kata JPU.
JPU dalam hal yang memberatkan menyatakan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
“Sementara hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” sebut JPU.
Usai membacakan tuntutan, hakim ketua Immanuel Tarigan menunda persidangan hingga dua pekan mendatang, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa. Sebelumnya, JPU mendakwa Canakya Suman terkait kredit macet senilai Rp39,5 miliar. Dalam kasus ini, Canakya Suman diadili bersama pengusaha Mujianto dan notaris Elviera. (m32).
Waspada/Rama Andriawan
Persidangan terdakwa Canakya Suman, di Cakra 8 PN Medan.