Scroll Untuk Membaca

Medan

Direktur PT SSG Bantah Dakwaan JPU Atas Tindak Pidana Penipuan Giro Kosong

Direktur PT SSG Bantah Dakwaan JPU Atas Tindak Pidana Penipuan Giro Kosong
PENASIHAT hukum Jurianto, Dr Darmawan Yusuf, SH saat persidangan di PN Medan, beberapa waktu lalu. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Pengadilan Negeri Medan telah menggelar persidangan kasus pidana terhadap Jurianto alias Akhuan, direktur PT Saudara Semesta Gemilang (SSG) yang didakwa melakukan tindak pidana penipuan menggunakan giro kosong.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jurianto hukuman penjara selama 3 tahun berdasarkan Pasal 378 KUHP. Namun Jurianto melalui kuasa hukumnya membantah keras dakwaan dan tuntutan tersebut.

Kepada wartawan, Minggu (7/7), penasihat hukum Jurianto, Dr Darmawan Yusuf, SH mengatakan, fakta di persidangan menjelaskan bahwa hubungan bisnis PT SSG dengan PT Kabulinco Jaya terjalin sejak 2016 (sebagai distributor).

Seiring berjalannya waktu, PT SSG diperintahkan menerbitkan giro sebelum melakukan pemesanan, dan PT SSG selalu menggunakan giro mundur sebagai alat pembayaran atas permintaan PT Kabulinco Jaya.

Disebutkan bahwa Jurianto selalu berusaha memenuhi kewajiban pembayarannya, namun menghadapi kendala finansial, terutama disebabkan ketidakmampuan beberapa agen untuk membayar tepat waktu.

Kata Darmawan, pada 2020 PT Kabulinco Jaya mengubah kebijakan pembayaran yang mengharuskan menggunakan giro mundur sebelum pengiriman barang, yang semakin membebani kondisi finansial PT SSG.

PT SSG kemudian mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai upaya penyelesaian kewajiban finansial kepada kreditur, termasuk PT Kabulinco Jaya.

Pengajuan PKPU, kata Darmawan, menunjukkan itikad baik Jurianto untuk menyelesaikan kewajibannya secara adil dan proporsional. Selain itu, tidak ada bukti menunjukkan Jurianto memiliki niat jahat untuk menipu PT Kabulinco Jaya. “Semua tindakan Jurianto dalam menerbitkan giro adalah bagian dari upaya memenuhi kewajiban bisnisnya,” katanya lagi.

Menurutnya, Jurianto berusaha mencari solusi dan mengajukan rencana perdamaian yang realistis. “Masalah yang terjadi ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata daripada pidana, sesuai prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana. Penggunaan jalur pidana tidak sesuai dengan prinsip ini dan justru merusak hubungan bisnis yang telah terjalin lama,” sebut Darnawan.

Sebab, menurutnya seluruh giro yang diterbitkan PT SSG merupakan bagian dari mekanisme pembayaran yang disepakati dengan PT Kabulinco Jaya, dan kendala keuangan yang dihadapi bukanlah hasil dari tindakan penipuan, melainkan situasi bisnis yang sulit.

Karena itu, Jurianto dan tim kuasa hukumnya membantah dakwaan dan tuntutan JPU atas tuduhan tindak pidana penipuan menggunakan giro kosong.

“Giro kosong bukan pidana, apalagi kronologi disampaikan Jaksa Tommy Eko, sangat kental merupakan kasus perdata, yaitu hubungan bisnis distributor tepung terigu menggunakan giro sebagai jaminan utang. Cek kosong saja pun jika digunakan sebagai jaminan utang belum tentu pidana, harus dilihat peristiwa per peristiwanya. Nah, ini adalah giro yang secara aansich demi hukum merupakan janji bayar sesuai aturan dari Bank Indonesia,” katanya menjelaskan.

Dielaskannya lagi, janji bayar didasarkan kepada Pasal 1320 KUH Perdata, yang apabila ada janji-janji yang tidak dilaksanakan (Pasal 1243 KUH Perdata), maka penyelesaiannya menggunakan ruang hukum perdata, bukan ruang hukum pidana.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE