MEDAN (Waspada): PT Nurani Permata Abadi (NPA) sangat merasa dirugikan dengan beredarnya isue Surat Perintah Kerja (SPK) pada kegiatan di Perumda Tirtanadi, Provinsi Sumatera Utara senilai Rp 7 miliar lebih tahun anggaran 2024. Pimpinan PT NPA sudah melaporkan kasus ini ke Direktur Kriminal Umum (Dir Krimum) Poldasu untuk diusut tuntas.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur PT NPA Maruli ST kepada wartawan di Medan, Kamis (1/8), sehubungan dengan beredarnya SPK diduga fiktif atas nama perusahaan tersebut.
“Dari logo, tanda-tangan dan pekerjaan yang sama kecuali nilai kontraknya berbeda dan tidak tercantum di ULP (Unit Layanan Pengadaan ) Pokja Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, saya patut menduga SPK itu bodong, palsu, dan fiktif,” kata Maruli.
Disebutkannya, pihaknya menerima SPK pekerjaan Konstruksi Pemasangan Sambungan Rumah/SR Pelanggan AIr Limbah dan Pipa Lateral tahun 2023, dengan No Kontrak PERJ/01/OPL/2023 bernilai Rp 5,946.110.670, di dua kecamatan, yakni Medan TImur dan Medan Perjuangan.
Pekerjaan tersebut yang tendernya dilakukan di ULP Perumda Tirtanadi dilakukan melalui Proses Lelang (tender), dan melalui tahapan demi tahapan yang sangat ketat, sehingga akhirnya dimenangkan PT NPA pada bulan Mei 2023 dan selesai Januari 2024.
“Sudah selesai kerjaannya, bang, kami siapkan sesuai Jadwal kontrak, dan sudah diserahterimakan ke owner, melalui Provisional Hand Over (PHO), dengan progres 100 persen riil,” katanya.
Namun tanggal 20 Februari 2024, sebut Maruli mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi melalui pesan whatsapp yang berisikan informasi bahwa ada SPK atas nama PT NPA akan dilepas dengan nilai Rp 7 miliar lebih.
“Saya kaget dengan informasi itu, dan setelah saya lihat, cross check, saya pastikan SPK itu bodong dan palsu, yang terlihat dari tandatangan, logo dan uraian yang menurut saya di-copy oleh oknum tidak bertanggungjawab,” katanya.
Hari itu juga, Maruli langsung membantah atas pertanyaan rekannya melalui whatsapp pada 20 Februari 2024 dan sudah ditunjukkan pada awak media bahwa SPK itu bukan milik PT NPA, dan menegaskan pihaknya tidak bertanggungjawab atas akibat dari SPK tersebut.
“Saya langsung bantah, dan ingatkan kepada seluruh rekanan rekan agar hati-hati terhadap penipuan, yang agaknya ingin meruntuhkan nama baik saya dan perusahaan yang saya pimpin selama ini selaku rekanan di Perumda Tirtanadi,” katanya.
Maruli juga menyebutkan, pihaknya juga sudah menyampaikan perihal klarifikasi ke Perumda Tirtanadi, melalui PPK yang kemudian melalui PPK telah bersurat ke Poldasu, untuk ditindaklanjuti.
Tercemar
Disebutkan, akibat SPK itu, nama baik PT NPA tercemar akibat munculnya tudingan yang menyudutkan perusahaan yang dia pimpin tersebut.
Maruli memastikan pihaknya tidak tersangkut dalam pemalsuan dan dokumen kontrak tersebut atau SPK fiktif dan tidak pernah menyebarluaskannya.
“Jadi apapun yang terjadi akibat SPK fiktif ini, itu di luar tanggungjawab manajemen NPA dan kami minta jangan pernah ada fitnah ataupun tuduhan yang tendensius oleh orang yang tidak bertanggungjawab dan kami manajemen PT NPA jangan lagi kami difitnah dan disakiti, sebab fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan dan masalah ini sudah dilaporkan ke Poldasu, kita tunggu,” tegasnya. (cpb)