MEDAN (Waspada): Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan melaksanakan pengukuran tanah di Jl. Perwira II dan Jl. Jati, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Rabu (6/9). Pengukuran tanah tersebut merespon keresahan warga yang mengaku menjadi korban mafia tanah.
Turut hadir Lurah Pulo Brayan, Saut Sitrus, tokoh masyarakat H Alex Purwanto, Kapten (CBA) Popsi Rudi Hendriko dan Lider Hutabarat serta perwakilan warga Lingkungan 9 dan 10 Jl. Perwira II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan yang tergabung dalam Masyarakat Forum Peduli Lingkungan. BPN Kota Medan diwakili Johan S Simanjuntak dan Jefri, bagian survei dan pengukuran.
Pengukuran dilakukan mulai Parit Busuk/Kanal lalu Jl. Jati hingga Jl. Perwira Ujung. Pihak BPN Kota Medan juga meminta diantar ke Jl. Metal yang merupakan Grand Sultan 265.
Menurut H Alex Purwanto, kasus tanah tersebut bermula saat warga hendak mengurus sertifikat tanah yang telah mereka tempati selama dua generasi ke kantor BPN Medan namun, oleh pihak BPN Kota Medan saat itu menolak dengan menyebut jika tanah seluas 19,5 hektar di Jl. Perwira II dan Jl. Jati masuk dalam Grand Sultan 265 yang terdaftar atas nama Tengku Harun Al Rasjid.
“Padahal, dari sejarah dan arsip yang kita punya, Grand Sultan 265 itu terletak di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli kurang lebih 70 hektar,” ujar Alex kepada wartawan.
Hal itu, lanjut Alex, sesuai keputusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 9 Desember 1992 yang telah dimuat di sejumlah media massa. Sampai saat ini, sebanyak 962 kepala keluarga yang berdiam di atas tanah tersebut tidak pernah menjadi terlapor ataupun tergugat.
“Berbagai upaya warga meminta penjelasan dari BPN Kota Medan tak pernah ditangapi.
Namun pergantian Kepala Kantor BPN Kota Medan memberi secercah cahaya bagi warga. Permintaan audiensi warga langsung direspon dengan baik pada 26 Juli 2023 hingga melakukan pengukuran di Jl. Perwira, Jl. Jati, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur,” jelas Alex.
Selain itu, tambah Alex, masalah tanah ini sudah berkali-kali dilakukan pembahasan di DPRD Medan dan DPRD Sumut lewat agenda rapat dengar pendapat (RDP) namun bertahun-tahun tak kunjung selesai.
Sementara itu, Lurah Pulo Brayan Bengkel, Saut Sitorus mengapresiasi respon BPN Kota Medan atas permasalahan warganya tersebut. Saut Sitorus berharap, pengukuran yang dilakukan BPN Kota Medan memberikan kepastian hukum atas tanah seluas kurang lebih 19,5 hektar tersebut. “Sebagai pelayan masyarakat, saya siap berkolaborasi dengan BPN Kota Medan untuk penyelesaian perkara ini. Apa pun keputusan BPN Kota Medan hendaknya berdasarkan data empiris,” tegas Saut Sitorus.
Sementara itu, petugas Survey dan Pengukuran BPN Kota Medan, Johan S Simanjuntak berjanji akan melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan BPN Kota Medan.
“Kegiatan ini bukan untuk menentukan kebenaran, tetapi awal dari titik terang atas permasalahan ini. Data-data yang kami dapat hari ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Selanjutnya, sesuai pimpinan, kami akan mengekspose hasilnya,” ucap Johan.
Dirinya juga mengimbau warga untuk bersabar dan menjaga kondusifitas di wilayah tersebut. “Kami BPN tidak pernah menolak bahkan selalu mengimbau warga untuk mengurus sertifikat tanahnya. Itu sesuai arahan Kakan BPN Kota Medan agar aktif melayani pengaduan warga,” pungkasnya. (m27)
Waspada/Andi Aria Tirtayasa
Lurah Pulo Brayan Bengkel Saut Sitorus memperhatikan tokoh masyarakat H Alex Purwanto memperlihatkan dokumen dan batas tanah warga Jl. Perwira II Kecamatan Medan Timur dengan Kelurahan Tanjungmulia Kecamatan Medan Deli kepada petugas BPN Kota Medan, Rabu (6/9).












