MEDAN (Waspada): Tersangka Achiruddin Hasibuan sempat memukul tangan seorang wartawan saat meliput proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) di Kantor Kejari Medan, Selasa (27/6).
Awalnya, Ryan wartawan dari salah satu media online sedang mendokumentasikan proses tahap II di Ruang Tahanan Kejari Medan.
Namun, saat wartawan tersebut sedang merekam dengan menggunakan handphone genggam miliknya, Achiruddin memukul tangannya. Beruntung handphone yang dipegangnya tidak jatuh.
“Ngapain rekam-rekam, izin kalau merekam,” ucap Achiruddin dengan nada tinggi.
Wartawan itupun mengatakan kalau Ia sudah mendapatkan izin dari pihak Kejari Medan untuk meliput proses tahan II. “Aku udah izin, bapak jangan mukul-mukul,” ucapnya.
Tak terima dengan perkataan wartawan tersebut, Achiruddin berdiri dan berusaha mendatangi wartawan itu. Untungnya, petugas dan pihak jaksa yang melihat bergegas datang dan melerai agar tidak terjadi peristiwa yang tidak diinginkan.
Kejari Medan sebelumnya menerima tersangka Achiruddin Hasibuan, dari penyidik Polda Sumut terkait kasus dugaan penganiayaan Ken Admiral yang dilakukan oleh anaknya yaitu Aditya Hasibuan.
Achiruddin dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 KUHPidana
Diketahui, kasus itu bermula pada 21 Desember 2022 sekira pukul 02.00, ketika Ken Admiral mendatangi kediaman Aditya Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia untuk meminta ganti rugi atas kerusakan kaca spion mobil.
Videonya juga sempat viral di media sosial, di mana Ken Admiral dianiaya oleh Aditya Hasibuan. Dalam video yang beredar, Ken Admiral dipukuli, ditendang hingga kepalanya berulangkali dibenturkan ke aspal. Dalam video juga terlihat, orangtua Aditya yakni, Achiruddin Hasibuan turut menyaksikan penganiayaan yang dilakukan anaknya. (m32).
Waspada/ist
Gambar tangkapan layar saat Achiruddin Hasibuan tidak terima direkam wartawan.