MEDAN (Waspada.id): Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut berpotensi melakukan pelanggaran tentang penganggaran. Yakni, untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut. Karena pada tahun 2026, Diskominfo akan mengambil dana untuk gaji mereka dari dana hibah KPID Sumut.
Rabu (7/1), Waspada.id, menerima salinan surat Diskominfo yang ditujukan kepada Ketua KPID Sumut. Surat bernomor 900/136/DKI/1/2026, Hal : Penggalihan Gaji Pegawai Paruh Waktu tersebut ditandatangani Kadis Kominfo Sumut Erwin H. Harahap.
Dalam surat tersebut, Erwin Harahap, menyebutkan bahwa sesuai dengan terbitnya terbitnya Keputusan Gubsu No. 188.44/840/KPTS/2025 tanggal 01 Desember 2025 tentang Pengangkatan P3K Paruh Waktu di lingkungan Pemprovsu, atas nama Benny Hutagaol, Rusdi Jamal, Dahlia Sumah, Arif Fauzan Perdana.
Berdasarkan keputusan tersebut, ke empat pegawai paruh waktu itu akan ditempatkan di Diskominfo, maka dengan ini disampaikan bahwa gaji pegawai tersebut tidak dianggarkan pada Dinas Kominfo, yang mana selama ini penggajiannya tertampung pada Dana Hibah KPID Sumut. Utuk itu kami beritahukan bahwa TA 2026, gaji untuk empat pegawai paruh waktu tersebut akan diambil dari dana hibah KPID, sebesar Rp3.600.000 x 4 x 13 bulan = Rp187.200.000
Sumber Waspada.id di KPID Sumut menyebutkan, surat yang dikeluarkan Kadis Kominfo tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran. Karena menurut dia, setelah ke empat pegawai yang ditempatkan di KPID tersebut dilantik menjadi P3K Paruh Waktu, maka penggajiannya, harusnya menjadi tanggungjawab Dinas Kominfo.
Diakui sumber, selama ini, gaji/honor ke pegawai tersebut diambil dari dana hibah KPID. Namun, harusnya, setelah mereka dilantik menjadi P3K Paruh Waktu, penggajiannya tidak lagi diambil dari dana hibah KPID, tapi dari dana belanja pegawai Dinas Kominfo. ‘’Sementara, dalam surat Dinas Kominfo, disebutkan penggajian mereka tetap diambil dari dana hibah KPID. Ini menyalahi,’’ kata sumber.
Memang seperti itu
Sementara itu, Kadis Kominfo Sumut Erwin H. Harahap, mengonfirmasi persoalan ini melalui telepon selular. Dia menyebutkan bahwa mekanisme tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu yang ditempatkan di instansi lain (seperti KPID) memang seperti itu.
Dijelaskan Erwin, sebelum dilantik menjadi P3K Paruh Waktu, ke empat pegawai itu berstatus pegawai honor, dana penggajiannya berasal dari dana hibah KPID. Artinya, kata dia, di dalam dana hibah yang diterima KPID tersebut, ada komponen untuk gaji pegawai. ‘’Pada tahun ini, tidak seperti itu lagi. Di dalam dana hibah yang diterima KPID, sudah dikurangi untuk anggaran gaji empat orang P3K tadi,’’ ujarnya. (id23)











