Scroll Untuk Membaca

Medan

Dit Narkoba Polda Sumut Ajukan Penerbitan Red Notice Tiga DPO Narkoba

Dit Narkoba Polda Sumut Ajukan Penerbitan Red Notice Tiga DPO Narkoba
Pengungkapan Narkoba di Mapoldasu, Kamis (2/10). Waspada.ìd/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Polda Sumut akan mengajukan penerbitan red notice untuk tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Narkoba.

Ketiganya terdiri pasangan suami istri Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung, sebagai pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon di Jalan H Adam Malik, Medan, serta Gompar Selamat alias Gompar, pengendali peredaran narkotika sabu-sabu yang masuk melalui perairan Tanjungbalai, Asahan, Batubara dan Labuhanbatu.

“Kami akan ajukan penerbitan red notice untuk tiga DPO (narkoba),” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak usai konferensi pers pengungkapan Narkoba di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (2/10).

Ia menyebutkan, selain red notice, Polda Sumut juga akan mengajukan pencekalan.

“Pencekalan juga akan kita ajukan ke pihak Imigrasi,” sebut Calvijn Simanjuntak yang dalam waktu dekat menjabat Kapolrestabes Medan.

Menurut dia, penerbitan red notice dan pencekalan itu sangat perlu diajukan sebagai upaya antisipasi ketiga DPO tersebut melarikan diri keluar negeri.

“Kita mengantisipasi ketiga DPO melarikan diri ke luar negeri. Kita akan bekerjasama dengan interpol,” terangnya.

Red notice adalah permintaan internasional yang dikeluarkan Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari, menemukan dan menahan sementara seseorang yang diburu untuk tujuan ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum lainnya.

Sebelumnya, Dit Reserse Narkoba Polda Sumut menerbitkan DPO terhadap pasutri, Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung, sebagai pemilik sekaligus aktor intelektual di balik bisnis ekstasi di THM Dragon.

Kombes Calvijn menjelaskan, Doni dan Herina tidak hanya menyediakan stok barang, tetapi juga mengatur sistem distribusi, hingga hasil penjualan narkotika di Dragon KTV.

Polda Sumut juga menerbitkan DPO atas nama Gompar Selamat alias Gompar, sebagai pengendali peredaran sabu-sabu yang masuk melalui perairan Tanjungbalai, Asahan, Batubara dan Labuhanbatu.

Tidak sedikit tersangka jaringan pengedar sabu-sabu yang dikendalikan GS sudah ditangkap pihak kepolisian. Bahkan, Laporan Polisi (LP) kasus narkoba atas nama GS sudah lebih dari 3 di Polda Sumut dan jajaran.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE