MEDAN (Waspada): LSM Kalibrasi memberikan advokasi kepada Freddy Simanjuntak, S.Sos, seorang PNS di UPT Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara, Simalungun setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.
Hal itu disampaikan Ketua Kalibrasi, Antony Sinaga, SH, MHum kepada Waspada di Medan, Rabu (4/10).
Kata Antony, perlindungan hukum diberikan setelah Freddy Simanjutak, S.Sos ditetapkan tersangka sesuai surat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Nomor S.Tap/70/IX/2023/Ditreskimsus tentang Penetapan Tersangka tanggal 22 September 2023 yang disampaikan oleh Penyidik Toni Sihombing Lumbantoruan, dkk pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 di kantor Samsat Simalungun yang disaksikan oleh Syahrial Nasution. S.Sos (Kepala UPT Pendapatan Daerah Provsu Simalungun), Rudiansyah, S.E (kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPT Pendapatan Daerah Provsu Simalungun).
Saat itu penyidik belum menjelaskan alasan ditetapkannya Freddy Simanjuntak, S.Sos sebagai tersangka.
Berkenaan dengan hal tersebut, Antony menyebutkan bahwa perkara ini adalah diawali dengan meninggalnya Bripka Arfan Saragih yang dahulu sebagai petugas di Samsat UPT Badan Pendapatan Daerah Provsu Pangururan.
Freddy, jelas Antony, sama sekali tidak mengetahui perbuatan Bripka Arfan Saragih yang melakukan penggelapan tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor terhadap wajib pajak, dimana saat itu Freddy Simanjuntak diangkat menjadi Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPT Badan Pendapatan Daerah Provsu Pangururan Sejak tanggal 30 Januari 2017 sampai dengan 20 Februari 2023 sesuai Keputusan Gubernur Nomor 821.24/606/2017 tanggal 30 Januari 2017 tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengawas di lingkunganPemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Lalu Freddy Simanjuntak S.Sos diangkat menjadi Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Utara Balige sejak 20 Februari 2023 sampai dengan 24 Mei 2023 sesuai Keputusan Gubernur Nomor 821.24/172/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya Freddy Simanjuntak, S.Sos dinonjobkan sebagai fungsional umum Badan Pendapatan Provsu sejak tanggal 24 Mei 2023 sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.3.3/2559/2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Surat permohonan advokasi dan penjelasan lengkap dari keterangan Freddy Simanjuntak, S.Sos ini juga telah kita layangkan kepada Bapak Presiden /Wakil Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta, Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu RI, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia di Jakarta, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi, Ketua Komisi Kejaksaan RI Republik Indonesia, Ketua Komisi Kepolisian Republik Indonesia, Ketua Ombusman Republik Indonesia di Jakarta.
Dari surat dan penjelasan tersebut, Freddy Simanjuntak, S.Sos dengan segala hormat dan dengan segala kerendahan hati mempertanyakan alasan Direktur Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara sesuai dengan Nomor Surat S.Tap/72/IX/2023/Ditreskrimsus tentang Penerapan Tersangka tanggal 12 September 2023 karena
pelaku utama Bripka Arfan Saragih yang meninggal adalah merupakan tanggungjawab Polri.
Bahwa Penyidik Diskrimsus Polda Sumatera Utara tidak memberitahukan kepada Freddy Simanjuntak pada saat menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka tidak memberitahukan alasan ditetapkan sebagai tersangka.
‘’Karena untuk menetapkan tersangka harus didukung dengan 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana diatur pada pasal 1 angka 14 kitab undang-undang hukum acara pidana,’’ jelas Antony Sinaga.
Freddy Simanjuntak yang telah ditetapkan sebagai tersangka bermohon kepada Direktur Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara untuk memintai keterangan kepada semua nama-nama yang kami sebutkan dalam surat untuk dimintai keterangan terkait dengan peristiwa hukum yang terjadi di Samsat Pangururan, agar
peristiwa ini terang benderang.(m29)
Waspada/Ist
Ketua LSM Kalibrasi Antony Sinaga, SH, MHum siap mengadvokasi Freddy Simanjuntak, S.Sos yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut dalam kasus di UPT Samsat Pangururan, Samosir.











