Medan

Ditetapkan Tersangka, Pemilik Perusahaan Garmen NS Mohon Perlindungan Hukum

Ditetapkan Tersangka, Pemilik Perusahaan Garmen NS Mohon Perlindungan Hukum
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Pemilik Perusahaan PT Al Ichwan Garment Factori, NS memohon perlindungan hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Pengawas, terkait penetapan dirinya bersama mantan PNS berinisial EZ, seorang PNS berinisial VM terkait kasus korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kabupaten Deliserdang.

“Saya mohon perlindungan pada Pengawas Jaksa Agung di Kejagung, karena banyak hal yang menurut saya tid patut terkait penetapan tersangka saya dalam kasus korupsi yang disangkakan,” kata NS, dalam keterangan tertulis yang salinannya diterima Waspada, di Medan, Senin (13/2).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

NS merespon penetapan dirinya sebagai tersangka seperti disampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Rabu (11/1). Ketiganya disangka melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kaitan ini, NS dalam kapasitas sebagai pemilik Perusahaan PT. Al Ichwan Garment Factory menyesalkan tidak ditahannya dua tersangka EZ mantan Kabid PBB dan VM mantan Kabid  BPHTB Bapenda Deli Serdang.

“Kami sudah mengajukan permohonan Prapid dengan menunjuk kuasa hukum Merdeka, namun kemudian dialihkan melalui predeo kuasa hukum kejaksaan,” aku NS.

Menurut NS, diri mengklaim disuruh membayar Rp 630 juta ke rekening oknum kejaksaan secara lisan kalau tidak mau ditahan.

“Begitu saya minta dasar kerugian  negara, tidak dapat dibuktikan oleh oknum Kejaksaan. Namun begitu saya mau membayar Rp 630 juta, tapi saya minta  secara tertulis, itupun tidak bisa disanggupi oleh oknum kejaksaan tersebut,” sambungnya.

Tidak Pernah Telat

Sebelum terjadi musibah kebakaran pada tahun 1998, terhadap perusahaan PT Al Ichwan milik NS selaku pemilik tiap tahun membayar pajak dan tidak pernah telat. 

Setelah kejadian kebakaran tersebut pada tahun 1998 itu, perusahaan tidak lagi beroperasi selama 22 tahun. 

Diakui NS, adapun luas tanah perusahaan yang dipimpinnya 10.000 M2, namun karena terbakar, sehingga  sisa bangunan yang ada tinggal 2.790 M2.

Diakui NS, sejak kebakaran itu adapun pajak PBB yang dibayar bangunan yang aktif seluas 2790  M2 dan sampai 2020 itu yang dibayar.

“Dan perlu ditambahkan PBB tahun 2021-2022 sudah dibayar oleh pembeli,” ujarnya.

“Kalau ini bermasalah atau katakanlah modusnya penggelapan pajak dari luas tanah angle-nya semestinya ditolak dong, “ tambah NS seraya memperlihatkan bukti pembayaran tahun 2020 yang cuma 2790m2 luasnya yang dibayar, namun tidak dikomplain Bapenda.

“Yang anehnya lagi saya dituding bekerja sama dengan kedua tersangka EZ dan VM memberikan fee untuk pengurangan pajak. Itu dalam pemberitaan media massa namun sampai sekarang, saya tidak pernah dikonfirmasi oleh media manapun,” katanya. 

Secara pribadi, dia  tetap taat hukum, dan  tidak pernah menyalahkan petugas negara, tapi ini dia mengeluh. “Sudahlah saya ditimpa musibah, malah saya ditekan-tekan lagi dengan modus yang tak jelas,” keluhnya.

Dirinya mengklaim pernah didatangi oleh petugas kejaksaan Kajari Deli Serdang yang memberikan angin segar, agar kasus ini dihentikan dan tidak ditahan, dengan kewajiban menyetor dana sebesar Rp 630 juta ke rekening oknum kejaksaan.

Namun tawaran ini ditolak NS, karena petugas kejaksaan tersebut tidak dapat membuktikan kerugian negara dan dia minta secara tertulis kepada petugas kejaksaan Deli Serdang tersebut, namun terkesan tidak disanggupi mereka.

“Ini saya ditekan-tekan lagi, rumah milik saya yang di Medan akan disita, apa hubungannya objek perkara kan perusahaan saya yang berada di Sunggal Kabupaten Deli Serdang, kok rumah saya yang di Medan yang disita,” ujarnya. 

Merujuk pasal 39 huruf E KUHAP, apabila penyitaan dilakukan dI sana dikatakan objek perkaranya yang disita, bukan objek lain. 

“Apakah tekanan ini akibat saya tidak  tanggapi penawaran Rp 630 juta itu, yah Tuhan lah yang tahu, “ tegas NS.

Kalau memang enjel perkaranya dari  tanah dan gedung PT Al Ichwan Garment Faktori yang berdomisili di Sunggal, itu posisinya sekarang sudah dijual dengan pembeli.

Semua kewajiban pajak sudah dipenuhi, seperti BPHTB, PPh masing- masing pembeli 5 persen penjual 2,5 persen, dan tunggakan PBB dari tahun 1995 sampai 2020 telah dibayar oleh NS.

“Jual beli serta balik nama dinotaris Arifin telah selesai. Kalau tanah perusahaan bermasalah jual beli kok mulus, ada apa. Berarti kan ada dugaan kasus korupsi dan penggelapan pajak yang dituduhkan kejaksaan DeliSerdang perlu dipertanyakan,” sebutnya.

Karenanya, dia mohon kepada Jaksa Agung minta dicek kinerja kejaksaan Negeri Deli Serdang. “Makanya saya saat ini minta perlindungan pada Pengawas Jaksa Agung melalui Kejaksaan Agung RI,” pungkas NS.

Sejauh ini, pihak terkait belum dapat diminta konfirmasinya. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Dr Jabal Nur SH MH melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH MH mengatakan, pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi dan akan terus menuntaskan kasus ini.

“Kejaksaan Negeri Deli Serdang akan memproses kasus ini dengan transparan dan perkembangan kasusnya akan kami sampaikan pada rekan-rekan wartawan. Terkait penahanan tergantung pertimbangan penyidik,” jelas Boy. (cpb/rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE