Scroll Untuk Membaca

Medan

Ditolak Perusahaan, Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia Lapor Polisi Dan Komnas HAM

Ditolak Perusahaan, Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia Lapor Polisi Dan Komnas HAM
KETUA Umum DPP F Serbundo Herwin Nasution saat menggelar konferensi pers di Kantor DPP F Serbundo Komplek Wartawan Jl Beringin, Medan. Selasa (27/6/2023). Waspada/Yuni Naibaho
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kehadirannya ditolak perusahaan Nauli Sawit Kebun Manduamas (NSKM) Tapanuli Tengah, DPP Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (DPP F Serbundo) melaporkan pihak perusahaan tersebut ke Polda Sumut. Padahal ada sebanyak 120 buruh tergabung dalam federasi ini bekerja di perusahaan perkebunan itu.

Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP F Serbundo Herwin Nasution saat menggelar konferensi pers di Kantor DPP F Serbundo Komplek Wartawan Jalan Beringin, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Timur, Selasa (27/6/2023).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ditolak Perusahaan, Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia Lapor Polisi Dan Komnas HAM

IKLAN

“Pernyataan penolakan itu disampaikan secara tertulis dan tidak memiliki landasan hukum, patut diduga sebagai delik hukum tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan dapat dikenakan sanksi pidanan penjara maksimal 5 tahun,” kata Herwin yang akrab dipanggil Mas Don ini.

Herwin mengatakan, pihaknya merasa heran atas penolakan itu. Padahal, sebelumnya tidak ada masalah diantara kedua belah pihak, mengingat kehadiran Serbundo di perusahaan tersebut sudah dicatat di Dinas Ketenagakerjaan.

“Penolakan itu terjadi pada saat pengurus baru akan beraudiensi dengan pimpinan perusahaan karena pengurus lama sudah periodeisasi. Namun pihak perusahaan menolak,” jelas Herwin.

Herwin mengatakan, perlakuan yang sama juga mereka alami di Masuba Citra Mandiri (MCM) di Rokan Hulu Provinsi Riau. Atas masalah itu, Serbundo sudah melaporkan permasalahan itu kepada Polda Sumut dan Polda Riau.

Adapun statemen Serbundo, jelas Herwin antara lain, meminta Kapolda Sumut Sumut segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana melanggar Pasal 28 UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh di NSKM Kemudian meminta Kapolda Riau juga melakukan hal sama di MCM, sesuai dengan laporan pengaduan yang telah dilakukan Serbundo).

Serbundo juga meminta Komnas HAM melakukan proses pemantauan terhadap proses hukum yang telah berjalan di Polda Sumut dan Polda Riau.

Terakhir, meminta Menteri Ketenagakerjaan memerintahkan Kepala Dinas Sumut dan Riau memastikan kondisi kelayakan pekerja di kedua perusahaan tersebut dan mengusut penghalang-halangan kebebasan berserikat tersebut.

Sementara itu, dalam suratnya Estate Manager NSKM Bambang Suprayitno menyebutkan, alasan mereka menolak Serbundo disebabkan tidak adanya surat komunikasi atau penyampaian sebelumnya kepada pimpinan perusahaan.

“Kami tidak menyetujui keberadaan PB F Serbundo di PT Nauli Sawit Kebun Manduamas karena sebelum mendirikan serikat buruh tersebut, tidak ada komunikasi atau penyampaian sebelumnya kepada pimpinan perusahaan,” jelas Bambang. (h01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE