Scroll Untuk Membaca

Medan

Diusir Dari Rumah Sendiri, Syamsul Tinggal Di Masjid Dan Gugatannya Menang Di MA

Diusir Dari Rumah Sendiri, Syamsul Tinggal Di Masjid Dan Gugatannya Menang Di MA
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Ibarat air susu dibalas air tuba, saudara yang menumpang di rumah malah mengusir pemilik rumah. 

Ini dialami Syamsul Isak, diusir oleh Rusdianto dari rumahnya, sehingga dia terpaksa menetap di masjid kawasan Jalan Putri Hijau, Medan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Diusir Dari Rumah Sendiri, Syamsul Tinggal Di Masjid Dan Gugatannya Menang Di MA

IKLAN

Didampingi penasehat hukumnya, Bambang Samosir, SH, MH, Jumat (11/11) Syamsul menceritakan kisah pilunya. 

Dia mengaku sebelumnya mendapatkan tanah dari nenek istrinya. Kemudian dia tinggal disana dan mengisi kehidupan sehari-harinya dengan baik.

Masalah terjadi, ketika Rusdianto yang masih ada hubungan saudara datang, kemudian tinggal di rumah tersebut. Seiring waktu berjalan, Rusdianto mulai menguasai rumah itu.

Dengan dalil mendapatkan warisan dari surga, kemudian Syamsul diusir dari rumah yang ditempatinya. “Sejak 2016 saya diusir keluar dari rumah itu, kemudian saya tinggal di masjid,” katanya sedih. 

Ayah empat anak itu menambahkan, sudah empat tahun tinggal di masjid. Dia tidak tahu mau tinggal dimana lagi, apalagi dia sudah tua. 

“Bersyukur saya bertemu Bambang Samosir, dan meminta bantuan mendapatkan keadilan. Pengadilan Lubuk Pakam akhirnya memenangkan gugatan saya,” jelasnya.

Syamsul mempunyai alas hak SKT No. 590/144/SKT/2015 dan sah pemilik tanah tersebut. Kemenangan Syamsul juga diperkuat putusan Mahkamah Agung No. 2876/k/Pdt/2022. 

 “Alhamdulillah keadilan masih berpihak kepada saya. Saya masih bisa menikmati hari tua ini di rumah,” ujarnya sembari mengusap air mata. 

Penasehat hukumnya, Bambang Samosir mengapresiasi putusan PN dan Mahkamah Agung. Perjuangan mereka selama ini berbuah manis, apalagi pak Syamsul tidak ada pekerjaan tetap. 

“Untuk kehidupan sehari-hari saja dia sudah pusing, ditambah sikap saudaranya yang kurang baik kepadanya. Niat pak Syamsul membantu saudara ternyata dibalas dengan pengusiran dirinya. Hal-hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi kepada warga lainnya,” harapnya.

Mengenai langkah hukum selanjutnya, Bambang mengatakan masih memberikan waktu kepada Rusdianto melaksanakan putusan hakim. 

“Kita juga masih berpegang kepada norma-norma kemanusiaan. Tapi kita minta juga dia saling menghargai. Putusan hakim sudah ada, dan pak Syamsul sudah menang,” sebut Bambang mengatakan pihaknya menunggu beberapa hari lagi agar rumah itu dikosongkan sesuai putusan pengadilan.(m10)

Teks foto

Bambang Samosir (duduk) bersama tim mengapresiasi putusan Pengadilan dan Mahkamah Agung memenangkan gugatan Syamsul (berpeci) atas rumah yang menjadi haknya.Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE