MEDAN (Waspada): Dinas Kelautan dan Perikanan (DPK) Sumut, melakukan kunjungan ke Provinsi Papua Barat Daya dari tanggal 4 – 9 November 2024. Tujuan kunjungan kerja (Kunker) tersebut adalah untuk mempelajari pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) yang sukses di Kepulauan Raja Ampat.
Kepala DKP Sumut Hamdan Sukri Siregar, melalui telepon selular, Rabub (6/11) memberi keterangan kepada wartawan, di Medan. Dia mengatakan, Kunjer bertujuan untuk menggali model sukses pengelolaan laut berkelanjutan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis (BLUD UPTD) Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan (KKP) Kepulauan Raja Ampat.
Kata Hamdan Sukri Siregar mengatakan, BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat dipilih sebagai lokasi pembelajaran, karena telah melakukan pengelolaan kawasan konservasi secara kolaboratif. Dimana dalam pengelolaan kawasan konservasi melibatkan masyarakat, LSM, sektor swasta, dan pemerintah dalam menjaga ekosistem laut berkelanjutan.
Juga, kata Hamdan, badan pengelola ini juga berhasil mengelola 1.657.236 hektar, yang membawahi tujuh kawasan konservasi dan memperoleh status Berkelanjutan. “Dalam penilaian Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi (EVIKA). Pada 2023, BLUD juga telah mengelola Rp 17,6 miliar, yang diperoleh dari tarif retribusi layanan kepada 24.467 pengunjung. Juga KKP Raja Ampat juga mendapatkan penghargaan internasional Blue Park Award pada Konferensi Kelautan PBB tahun 2022,” sebutnya.
Dijelaskan Hamdan, delegasi dari Sumut, terdiri dari perwakilan Badan Perencaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbang), Dinas Kelautan dan Perairan, serta Biro Organisasi Sekretarian Daerah.
Para perwakilan difasilitasi Konservasi Indonesia untuk bertukar ilmu dalam inisiatif pembentukan BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat sebagai model pengelolaan laut yang efektif dan terintegrasi.
Dikatakan Hamdan, Sumut memiliki potensi laut yang luas, mencapai 3,8 juta hektar atau 35 persen dari total luas wilayah. Dan saat ini, Sumut telah memiliki enam kawasan konservasi perairan dan sedang menginisiasi pembentukan UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Sumut.
Menurut Hamdan, kunjungan ke Raja Ampat ini menjadi langkah penting untuk mempercepat pembentukan BLUD di wilayah Sumut. Pasca terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, pemerintah daerah diwajibkan membentuk Satuan Unit Operasional Pengelola (SUOP) di setiap kawasan konservasi perairan, termasuk dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Tugas utama badan pengelola ini adalah melakukan perencanaan, pemantauan berkala, membangun kemitraan, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta mengimplementasikan program sesuai rencana pengelolaan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Ekonomi dan Sumber Daya Alam Bappelitbang Sumut Tarsudi menyebutkan, pengelolaan kawasan konservasi membutuhkan koordinasi antara lembaga untuk memastikan efektivitasnya. Dengan adanya UPTD, pemerintah dapat mengelola kawasan konservasi dengan lebih terarah sesuai perencanaan.
“Oleh karena itu, Bappelitbang mendorong penyusunan kebijakan dan perencanaan strategis berbasis data untuk mendukung pengelolaan sumber daya laut yang profesional, transparan, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Tarsudi.
Dikatakan Tarsudi, Pembentukan UPTD ini juga merupakan rekomendari dari penilaian EVIKA tahun 2024, yang menempatkan Sumut pada status minimum dalam pengelolaan kawasan konservasi. Diharapkan, dengan penguatan kelembagaan melalui UPTD, pengelolaan kawasan konservasi perairan di SumateraUtara dapat lebih efektif dan memenuhi standar keberlanjutan. (m07)
Waspada/Ist
Kunjungan kerja DKP Sumut ke Kepulauan Raja Ampat untuk mempelajari pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan.