MEDAN (Waspada): Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memberi imbauan kepada pemudik lebaran 2023 ini dengan menggalakkan kampanye Mudik Minim Sampah menggunakan moda transportasi, termasuk di lokasi istirahat (rest area).
“Rest area baik yang berada di jalan tol, jalan-jalan protokol, stasiun hingga terminal berpotensi menghasilkan sampah lebih banyak saat momen mudik Lebaran nanti,” ujar Kepala Dinas LHK Sumut, Yuliani Siregar menjawab wartawan di ruang kerjanya, Minggu (16/4).
Diakui Yuliani Siregar, kampanye #MudikMinimSampah ini merupakan imbauan langsung dari menteri LHK Republik Indonesia. Adapun langkah antisipasi lain yang diambil KLHK, lanjut dia, adalah menerbitkan Surat Edaran (SE) No SE 3/MENLHK/PSLB3/PLB.0/4/2022 tentang Pengelolaan Sampah dalam Rangka Mudik Lebaran.
Selain itu, Dirjen PSLB3 sudah melakukan konsolidasi dengan seluruh pemerintah daerah, kementerian/lembaga, dan para pengelola fasilitas publik secara langsung.
“Memang benar ini sifatnya hanya imbauan, akan tetapi marilah kita mulai dari momen mudik Lebaran nanti supaya ada kesadaran bersama akan limbah/sampah yang kita hasilkan dapat diminimalisir pada tempat-tempat tersebut,” terang dia didampingi Kabid Pengelolaan B3 dan Persampahan, Syafrida Siregar.
Sisi lain melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait dan Dinas LHK kabupaten/kota, akan dimasifkan penempatan tong-tong sampah pada titik-titik dimaksud.
“Juga berupa imbauan pada spanduk yang kita pasang disejumlah titik-titik rest area tersebut, harapan kami dengan demikian masyarakat atau para pemudik dapat tergugah dan menjadikan itu sebagai alarm untuk membuang sampah pada tempatnya,” katanya.
Pihaknya pun berupaya melakukan kampanye #MudikMinimSampah ini di media sosial dan platform lainnya secara masif. Mengingat kampanye tersebut merupakan salah satu langkah antisipasi yang dilakukan KLHK untuk mengurangi dampak sampah di momen mudik Lebaran tahun ini.
“Tentu sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, kami turut berupaya menyampaikan hal ini kepada masyarakat walaupun sifatnya sebatas imbauan,” pungkasnya. (h01)